Mohon tunggu...
Syanando Adzikri
Syanando Adzikri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Ingin mencari dan menshare ilmu + gagasan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mohammad Hatta: Ketuhanan YME Tidak Hanya Dasar Menghormati Antar Agama

8 Juli 2024   13:14 Diperbarui: 8 Juli 2024   13:17 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:kesbangpol.kulonprogokab.go.id - Moh.Hatta

Pada majalah Pelita, terbitan tanggal 13 September 1975, disebutkan bahwa Drs. Moh. Hatta, mantan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama. Beliau berpidato saat penobatan gelar Doktor Honoris Causa, tanggal 13 Agustus 1975.

Dalam pidatonya, beliau mengatakan "Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi hanya dasar hormat- menghormati agama masing-masing, seperti yang dikemukakan bermula oleh Bung Karno. Melainkan sebagai Dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, dan persaudaraan."

Selanjutnya beliau mengatakan "Negara dengan itu memperkokoh fundamennya. Dengan dasar-dasar ini sebagai pimpinan dan pegangan. Pemerintah negara pada hakekatnya tidak boleh menyimpang dari jalan yang lurus untuk mencapai kebahagiaan rakyat dan keselamatan masyarakat, perdamaian dunia, serta persaudaraan bangsa.

Perkataan tersebut beliau kemukakan setelah menguraikan urutan Pancasila menurut konsepsi Bung Karno, yang semula meletakkan sila "Ketuhanan YME" dirumuskan pada sila yang terakhir, yang kemudian dirombak oleh panitia 9, sehingga dijadikan pada sila yang pertama.

Diberitakan pidato Bung Hatta tersebut berjumlah 12 halaman kertas folio dengan diberi judul "Menuju Negara Hukum".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun