b. Tantangan
pendapatanya untuk menyicil kredit pendidikannya, yang mungkin saja dengan tiap tahunya bunga kredit akan terus naik. Meskipun menawarkan solusi, program pinjaman mahasiswa di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Salah satu masalah utama adalah tingkat bunga yang relatif tinggi. Banyak mahasiswa yang khawatir tentang kemampuan mereka untuk melunasi pinjaman setelah lulus, terutama jika mereka tidak segera mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang memadai. "Saya merasa terbantu dengan adanya pinjaman ini, namun saya juga khawatir dengan tingkat bunga yang harus saya bayar nanti," ungkap Budi, mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada. Kekhawatiran Budi mencerminkan kekhawatiran banyak mahasiswa lain yang merasa terbebani dengan utang setelah lulus.
6. Kebijakan Pemerintah terhadap kredit Pendidikan
Tujuan dari kebijakan ini untuk mempermudah pemuda Indonesia untuk mengakses Pendidikan tinggi melalui pembiayaan yang terjangkau.
Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Faisal akbar, n.d.).
Pada Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terdapat kerancuan antara Bab I Pasal 1 Ayat (10) dan Bab IX Pasal 62 Ayat (1) s/d (5) tentang ruang lingkup standar pembiayaan. Ketentuan Umum tentang Standar Pembiayaan pada Pasal 1 tampak lebih sempit dari Pasal 62 yaitu standar pembiayaan pada Pasal 1 adalah mencakup standar yang mengatur komponen dan besarnya "biaya operasi" satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pada Pasal 62 mencakup "biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal". Pada Bab IX: Standar Pembiayaan, Pasal 62 disebutkan bahwa: Â Â
- Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
- Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap
- Biaya personal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
- Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
meliputi:
a. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c. Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jas telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.