Kata kredit berasal dari kata Credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperolah kepercayaan. Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kredit bermasalah atau yang sering dikenal sebagai non-performing loan (NPL) merupakan salah satu isu krusial dalam dunia perbankan dan sektor keuangan. Fenomena ini terjadi ketika peminjam gagal dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Kredit bermasalah bukan hanya menjadi beban bagi lembaga keuangan, tetapi juga berpotensi melemahkan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Dalam konteks ekonomi yang semakin dinamis, keberadaan kredit bermasalah dapat memicu berbagai tantangan serius, baik bagi sektor perbankan, pelaku usaha, maupun perekonomian suatu negara.
Rasio kredit bermasalah (NPL) bruto pada bank umum di Indonesia juga meningkat menjadi 2,35% pada Februari 2024, naik dari 2,19% pada Desember 2023. Kenaikan ini mencerminkan adanya tekanan pada kualitas portofolio kredit perbankan nasional. Perubahan ini mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perlambatan ekonomi, ketidakpastian global, atau masalah spesifik dalam sektor-sektor tertentu.
Dalam menghadapi situasi tersebut, lembaga keuangan perlu menerapkan strategi proaktif, seperti restrukturisasi kredit untuk membantu peminjam yang mengalami kesulitan, meningkatkan edukasi keuangan bagi masyarakat, serta memperkuat analisis kredit dan manajemen risiko. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat mengurangi jumlah kredit bermasalah dan menjaga stabilitas keuangan di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang.
Penyebab dari Kredit Bermasalah
Penyebab kredit bermasalah (NPL) terjadi ketika seorang debitur gagal dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan utang sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan pihak bank. Penyebab kredit bermasalah pada stabilitas keuangan berasal dari berbagai faktor, baik internal maupun eksternal.
Faktor Internal
- Manajemen Risiko yang Lemah oleh Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan yang tidak memiliki kebijakan manajemen risiko yang kuat cenderung memberikan kredit tanpa penilaian risiko yang memadai. Ketika standar penilaian risiko dilonggarkan, pinjaman diberikan kepada individu atau bisnis yang mungkin tidak memiliki kapasitas untuk membayar kembali. Akibatnya, risiko gagal bayar meningkat, dan ketika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, hal ini menambah jumlah kredit bermasalah.
- Penilaian Kredit yang Tidak Tepat
Banyak kredit bermasalah muncul karena penilaian kredit yang kurang akurat. Pemberian pinjaman tanpa analisis mendalam tentang kelayakan peminjam dan kapasitas pembayaran mereka dapat menyebabkan masalah di masa depan. Misalnya, pinjaman diberikan berdasarkan informasi keuangan yang tidak lengkap atau perkiraan yang terlalu optimis tentang kemampuan pembayaran peminjam.
- Kegagalan dalam Diversifikasi Portofolio Kredit