Berlatar balakangkan ini kemudian Mark konsentrasi, serius berpikir, mencari akar masalah sebenarnya yang tentu berharap nantinya tidak merugikan pihak kapitalis maupun proletar (buruh).
Dengan penelitian yang serius akhirnya menarik akar masalah yaitu terletak pada kepemilikan modal pribadi. oleh karena itu Mark kemudian menyimpulkan tidak boleh ada barang yang dikuasai atau dimiliki pribadi dan kepemilikan harus dikuasai oleh masyarakat atau sistem ekonomi harus diatur oleh pemerintah.
Pada simpulan diatas, Mark bertolak belakang dengan Smith yang lebih beropini bahwa pemerintah tidak perlu mengintervensi sistem ekonomi.
Pandangan dua orang yang bertolak belakang tersebut rupanya menjadi perhatian khusus bagi Antony Gidden yang kemudian berinisiatif mencari jalan tengah (the third way); jalan tengah yang ditawarkan Gidden adalah New Sosial Demokratik (New Sosdem), dimana barang-barang yang mempengaruhi kepentingan orang banyak ditangani oleh pemerintah (pasal 33), sedang yang kurang mempengaruhi masyarakat diserahkan ke swasta. proses menentukan barang-barang tersebut dengan jalan musyawarah, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Mencermati Gidden tentu kita teringat pada salah satu tokoh proklamator Indonesia Bung Hatta yang perhatiannya tentang ekonomi kemudian banyak menulis tentang sistem ekonomi yang terkenal dengan sistem ekonomi kerakyatan. sebuah sistem yang yang tidak melepas akar budaya suatau bangsa.
Dengan demikian mari kita renungkan lagi Pasal 33 UUD 45 yang mengulas perekonomian rakyat. Pasal 33 ini menyatakan; ayat pertama: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas KEKELUARGAAN. Kedua: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan YANG MENGUASAI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK orang banyak dikuasai negara. Ketiga: Bumi dan air dan kekayan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan DIPERGUNAKAN SEBSESAR-SEBESARNYA UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT.
Bukankah Bung Karno pernah berpesan kita diminta menunggu mengelola aset hingga SDM kita ada?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H