Mohon tunggu...
Syamsul Maarif
Syamsul Maarif Mohon Tunggu... Freelancer - freelancer

Saya seorang freelancer, penulis amatiran yang menggandrungi dunia sosial, politik dan sejarah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Soal PPN 12 Persen, LMND Minta PDIP Evaluasi Diri dan Usulkan Pemerintah Cari Skema Lain.

23 Desember 2024   12:31 Diperbarui: 23 Desember 2024   12:31 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Syamsudin Saman, Ketua Umum Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND) Dok: Pribadi

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tengah kontroversial beberapa minggu terakhir. Banyak pihak penyebut, kenaikan PPN 12 persen tersebut harus dipertimbangkan ulang karena akan berimplikasi pada daya beli masyarakat yang melemah ketika diberlakukan.

Merespon hal tersebut, Ketua Umum Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), Syamsudin Saman menyampaikan, kenaikan PPN 12 sangat historis. Oleh karena itu katanya, waktu pemberlakuannya termasuk juga klasifikasi barang harus dipotret.

Jika ditelusuri, kenaikan PPN 12 persen memang bermula dari disahkannya Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU tiga tahun silam, tepatnya pada 7 Oktober 2021 pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Di masa itu, kepemimpinan politik, baik eksekutif maupun legislatif dikuasai PDIP.  

"Andil besarnya (PPN 12 persen-red) memang PDIP sebagai partai penguasa baik eksekutif maupun legislatif di masa UU itu diberlakukan," kata Syamsudin Saman, Minggu, (22/12), di Jakarta.

Lantaran hal tersebut kata Syamsudin, sebagai biang keladi, PDIP tidak bisa cuci tangan tanpa ada pertanggung jawaban apapun.

Syamsudin menyebut, ketimbang cuci tangan, lebih baik PDIP katanya mengevaluasi diri selama masa kepemimpinannya yang telah banyak menyengsarakan rakyat.

"Saya pikir rakyat kita sudah jeli memahami keadaan. Jadi memang baiknya PDIP mengevaluasi diri selama berkuasa dan meminta maaf ke rakyat karena banyak menyengsarakan," katanya.

Saat ditanya mengenai respon issu tersebut, Syamsudin menjelaskan, pihaknya menolak dengan tegas kenaikan PPN 12 persen jika dipukul rata ke semua lapisan masyarakat, dan meminta agar pemerintah mencari alternatif lain untuk menaikan pertumbuhan ekonomi.

"Pasca Covid-19 kemarin harus diakui kita belum pulih sepenuhnya meskipun pemerintah banyak memberikan stimulus. Kita pikir, menaikan PPN 12 persen bukanlah solusi. Hanya akan menambah beban rakyat," katanya.

Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemandirian nasional supaya tidak lagi bergantung pada utang, Syamsudin mendesak agar pemerintah sesegera mungkin mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memperkuat sistem hukum Indonesia.

Pasalnya kata dia, dengan instrumen hukum tersebut dan ketegasan pemerintah, uang yang dicuri koruptor itu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi jika dikelola dengan baik.

Dalam hal sistem hukum untuk penegakan pidana korupsi, Syamsudin juga mengusulkan agar asasnya tidak lagi menggunakan 'praduga tak bersalah', tetapi dengan 'pembuktian terbalik', dimana setiap orang yang kekayaannya melimpah patut dicurigai dari mana sumber kekayaannya.

Sehingga katanya, setiap orang kaya tidak dapat berkilah ketika harta kekayaannya ditelusuri oleh negara.

Selain hal tersebut, alternatif lain turut diusulkan Syamsudin, misalnya kata dia, kenaikan PPN 12 persen dihususkan untuk barang mewah.

"Alternatif lainnya boleh PPN 12 persen. Tapi husus barang mewah. Atau kalau tidak, pemerintah harus meninjau kembali seluruh UU Perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Misalnya, PPh perorangan maupun badan masih bisa dibuat lebih progresif," katanya lagi.

Saat ini katanya, dalam UU 36/2008, plafon penghasilan di atas 500 juta dikenai pajak 30 persen. Persentase ini diberlakukan kepada warga negara yang pendapatannya jauh lebih besar. Padahal seharusnya kata Syamsudin, pendapatan yang melampaui 500 juta dikenakan pajak lebih besar.
Dalam penutupnya Syamsudin menuturkan, ada banyak skema lain yang dapat dijadikan alternatif untuk meningkatkan pendapatan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun