Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tengah kontroversial beberapa minggu terakhir. Banyak pihak penyebut, kenaikan PPN 12 persen tersebut harus dipertimbangkan ulang karena akan berimplikasi pada daya beli masyarakat yang melemah ketika diberlakukan.
Merespon hal tersebut, Ketua Umum Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), Syamsudin Saman menyampaikan, kenaikan PPN 12 sangat historis. Oleh karena itu katanya, waktu pemberlakuannya termasuk juga klasifikasi barang harus dipotret.
Jika ditelusuri, kenaikan PPN 12 persen memang bermula dari disahkannya Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU tiga tahun silam, tepatnya pada 7 Oktober 2021 pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Di masa itu, kepemimpinan politik, baik eksekutif maupun legislatif dikuasai PDIP. Â
"Andil besarnya (PPN 12 persen-red) memang PDIP sebagai partai penguasa baik eksekutif maupun legislatif di masa UU itu diberlakukan," kata Syamsudin Saman, Minggu, (22/12), di Jakarta.
Lantaran hal tersebut kata Syamsudin, sebagai biang keladi, PDIP tidak bisa cuci tangan tanpa ada pertanggung jawaban apapun.
Syamsudin menyebut, ketimbang cuci tangan, lebih baik PDIP katanya mengevaluasi diri selama masa kepemimpinannya yang telah banyak menyengsarakan rakyat.
"Saya pikir rakyat kita sudah jeli memahami keadaan. Jadi memang baiknya PDIP mengevaluasi diri selama berkuasa dan meminta maaf ke rakyat karena banyak menyengsarakan," katanya.
Saat ditanya mengenai respon issu tersebut, Syamsudin menjelaskan, pihaknya menolak dengan tegas kenaikan PPN 12 persen jika dipukul rata ke semua lapisan masyarakat, dan meminta agar pemerintah mencari alternatif lain untuk menaikan pertumbuhan ekonomi.
"Pasca Covid-19 kemarin harus diakui kita belum pulih sepenuhnya meskipun pemerintah banyak memberikan stimulus. Kita pikir, menaikan PPN 12 persen bukanlah solusi. Hanya akan menambah beban rakyat," katanya.
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemandirian nasional supaya tidak lagi bergantung pada utang, Syamsudin mendesak agar pemerintah sesegera mungkin mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memperkuat sistem hukum Indonesia.