Mohon tunggu...
Syamsul Maarif
Syamsul Maarif Mohon Tunggu... Freelancer - freelancer

Saya seorang freelancer, penulis amatiran yang menggandrungi dunia sosial, politik dan sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berkas Kesimpulan Kasus Kebakaran Depo Plumpang Diserahkan Tim Pengacara ke Pengadilan Negeri Jakarta, Dikawal LMND dengan Aksi

23 Agustus 2024   12:51 Diperbarui: 23 Agustus 2024   12:51 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Tim Pengacara Tanah Merah korban ledakan Depo Pertamina menyerahkan berkas Kesimpulan atas kasus perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Kamis 22 Agustus 2024.
 
Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN) Prof. Faizal Hafied, S.H., M.H selaku kuasa hukum Masyarakat Tanah Merah memberikan keterangan Pers usai penyerahan berkas Kesimpulan perkara tersebut, didampingi beberapa anggota DPN Lainnya.

Dalam wawancara singkat tersebut, Faizal Hafied menyampaikan bahwa setelah diserahkannya berkas Kesimpulan secara online kami berharap majelis hakim mengikuti nuraninya dan kebenaran sehingga gugatan dari warga tanah merah korban meledaknya Pertamina Plumpang bisa dikabulkan seluruhnya. Yakni Tiga Milyar Rupiah Dan Tiga Triliun Rupiah untuk kerugian materil dan non imateril.

"Kami berharap bisa diputuskan dengan sebaik-baiknya karena kita berada untuk membela kebenaran dan kita berada di posisi yang benar meminta tanggung jawab dari PT. Pertamina Patra Niaga terhadap kejadian terbakar dan meledaknya Depo tersebut. Kita mewakili para korban dan berhak secara utuh mendapatkan ganti rugi dari Pertamina Patra Niaga terhadap kehilangan nyawa yang tidak ternilai, barang, dan cacat fisik yang dialami korban". Kata Faizal

Keinginan Masyarakat mendapatkan ganti rugi yang pantas sesuai dengan harapan Masyarakat dan sesegera mungkin. Pihaknya juga menghimbau apabila telah diputuskan hakim dengan seadil-adilnya agar tidak dilakukan Upaya hukum lain oleh pihak Pertamina dan langsung diberikan ganti rugi dan kompensasi. Tegas Faizal.

Dikesempatan yang sama Nuradim, S.H salah satu kuasa hukum Masyarakat Tanah Merah menyampaikan agenda sidang terakhir yang berlangsung secara online atau penyerahan kesimpulan. Harapannya Pengadilan Negeri Jakarta tidak terintervensi oleh pihak-pihak lain. Selama 14 kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harapannya dapat memberikan keadilan kepada korban.

"Kawan-kawan tetap semangat berjuang dan semoga bisa mendapatkan haknya. Di tanggal 12 nanti kami akan menunggu Keputusan dari Pengadilan Jakarta Selatan. Sehingga kawan-kawan bisa berkumpul di Balai Warga RW 09 untuk menyaksikan Bersama-sama. Dan kita juga sama-sama berdoa mudah-mudahan putusan tersebut berpihak pada kita. Harapannya Masyarakat dan mahasiswa tidak putus asa untuk berjuang memberikan bantuan aksi-aksi supaya persidangan pada hari ini tidak ada intervensi". Ungkap Nuradim.

Dalam penyerahan berkas kesimpulan tesebut para warga dari tanah merah diikuti Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengawal dengan mobil Komando.

Dalam orasinya, Julfikar, kordinator aksi menyampaikan bahwa LMND secara kelembagaan  telah 5 (lima) kali bersolidaritas bersama warga kampung tanah merah korban kebakaran meledaknya depo Plumpang milik PT. Pertamina Patra Niaga.

"Persidangan bergulir sudah sebanyak 14 (empat belas) kali dan hari ini merupakan penyerahan berkas kesimpulan perkara Nomor 976 tentang perbuatan melawan hukum (PMH) oleh depo pertamina plumpang," tambah Fikar Sapaan Akrab Julfikar Hasan.

Fikar Mengatakan Kebakaran Depo Pertamina Plumpang bukan yang pertama kali ini terjadi, pernah terjadi pada Januari 2009 kejadian tersebut tidak menelan korban jiwa, akan tetapi Pertamina hanya meninggikan tembok batas depo pertamina dengan permukiman warga, tanpa ada evaluasi, apalagi melakukan sosialisasi mitigasi yang melibatkan masyarakat kampung tanah merah sekitar depo Pertamina Plumpang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun