Mohon tunggu...
Syamsul Huda
Syamsul Huda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Kimia Universitas Sebelas Maret

Chemistry

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Revisi UU ITE yang Tak Kunjung Selesai

26 Oktober 2021   19:05 Diperbarui: 26 Oktober 2021   20:00 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SKB 3 Menteri ini berlaku sementara sembari menunggu revisi terhadap UU ITE. Dikeluarkannya SKB 3 Menteri memang menjadi sebuah cahaya harapan dalam menegakkan keadilan di negeri ini. Namun, yang harus diperhatikan adalah pedoman ini tidak bisa digunakan selamanya. Haruslah ada undang-undang resmi sebagai landasan dalam menegakkan hukum yang adil.

Sejak awal direncanakan sidang revisi pada pasal-pasal yang bermasalah dalam UU ITE, proses pembahasannya berjalan sangat alot. Alotnya sidang revisi UU ITE ini terjadi karena adanya berbagai perdebatan yang disebabkan oleh faktor-faktor seperti karakter kepemimpinan dan karakter demokrasi. 

Ini menyebabkan revisi tak kunjung menemukan titik terang. Walaupun begitu, pemerintah harus tetap berusaha sebaik mungkin agar revisi UU ITE ini membuahkan hasil yang dapat diterima oleh semua rakyat Indonesia.

UU ITE memang sejatinya diciptakan sebagai sebuah pembatas dalam kebebasan berpendapat. Pembatasan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan dan hak-hak rakyat Indonesia. 

Namun, munculnya pasal-pasal karet dalam UU ITE dan ditambah dengan penyalahgunaan yang terjadi malah menimbulkan masalah baru yang tak kunjung usai. Wacana revisi UU ITE harus segera direalisasikan sampai tuntas. Diharapkan pemerintah segera mengatasi masalah terkait UU ITE agar pasal-pasal ini bisa memihak rakyat bukan justru malah menyerang rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun