SKB 3 Menteri ini berlaku sementara sembari menunggu revisi terhadap UU ITE. Dikeluarkannya SKB 3 Menteri memang menjadi sebuah cahaya harapan dalam menegakkan keadilan di negeri ini. Namun, yang harus diperhatikan adalah pedoman ini tidak bisa digunakan selamanya. Haruslah ada undang-undang resmi sebagai landasan dalam menegakkan hukum yang adil.
Sejak awal direncanakan sidang revisi pada pasal-pasal yang bermasalah dalam UU ITE, proses pembahasannya berjalan sangat alot. Alotnya sidang revisi UU ITE ini terjadi karena adanya berbagai perdebatan yang disebabkan oleh faktor-faktor seperti karakter kepemimpinan dan karakter demokrasi.Â
Ini menyebabkan revisi tak kunjung menemukan titik terang. Walaupun begitu, pemerintah harus tetap berusaha sebaik mungkin agar revisi UU ITE ini membuahkan hasil yang dapat diterima oleh semua rakyat Indonesia.
UU ITE memang sejatinya diciptakan sebagai sebuah pembatas dalam kebebasan berpendapat. Pembatasan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan dan hak-hak rakyat Indonesia.Â
Namun, munculnya pasal-pasal karet dalam UU ITE dan ditambah dengan penyalahgunaan yang terjadi malah menimbulkan masalah baru yang tak kunjung usai. Wacana revisi UU ITE harus segera direalisasikan sampai tuntas. Diharapkan pemerintah segera mengatasi masalah terkait UU ITE agar pasal-pasal ini bisa memihak rakyat bukan justru malah menyerang rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H