II. Saran
1. Perlunya dalam MPR (Parlemen) lebih memprioritaskan pembahasan RUU yang memiliki prioritas seperti RUU KUHP.
2. Perubahan tentang KUHP harus lebih memperhatikan kondisi sosial-politik, perkembangan dan budaya masyarakat Indonesia, sehingga tidak menghasilkan kontroversi di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!