Apa itu sirup?
Sirup yang dimaksud dalam dokumen SNI 3544:2013 adalah produk minuman yang dibuat dari campuran air dan gula dengan kadar larutan gula minimal 65 persen dengan atau tanpa bahan pangan lain dan atau bahan tambahan pangan yang diijinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa sirup adalah bahan pemanis yang dibuat dengan memanaskan air dan gula dengan kadar gula minimal 65% dari total bahan yang digunakan. Selain itu, sirup juga dapat dibuat dengan menambahkan bahan pengental CMC (Karboksimetil selulosa), bahan pemberi rasa, dan bahan pewarna.
Bahan pengental CMC dapat dibeli di toko bahan roti. CMC ini memiliki sifat anionik, berwarna putih hingga kekuningan, tidak berbau, tidak berasa, tidak beracun (food grade), bersifat biodegredeble dan higroskopis.
Bahan pemberi rasa dapat diperoleh dari bahan alam, seperti buah, tanaman herbal, bahkan dari rempah-rempah. Dikarenakan fungsi sirup adlah bahan cair, maka baham yang digunakan sebagai pemberi rasa haruslah mudah larut air.
Selain itu, penambahan warna juga diperlukan dalam pembuatan sirup. Penambahan warna ini dimaksudkan untuk menambah daya tarik sirup. Penambahan warna juga harus disesuaikan dengan rasa sirup yang dibuat, misal membuat sirup dengan rasa daun mint maka warna yang digunakan sebaiknya berwarna hijau.
Kegunaan sirup
Sirup digunakan sebagai bahan pemanis suatu minuman. Seperti yang kita ketahui, bahan dasar yang dominan dari sirup adalah gula. Sehingga fungsi dari sirup sendirj adalah sebagai bahan pemanis.
Dalam penggunaanya, standar pemakaian sirup dalam minuman adalah 10% dari total liquid. Namun kadang ada sirup yang memiliki tingkat manis yang berbeda, sehingga perlu penyesuaian rasio. Selian itu, penggunaan sirup juga tergantung pada preferensi lidah dari penikmat. Ada yang sudah terasa kurang manis atau sudah manis. Namun untuk rasio standar dari penggunaan sirup dalam minuman adalah 10%.
Bahan dan cara pembuatannya