Mohon tunggu...
Ollenk Syamsuddin Radjab
Ollenk Syamsuddin Radjab Mohon Tunggu... social worker -

Seorang ayah, pernah aktif di bantuan hukum dan HAM, pemerhati Politik-Hukum Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pengadilan HAM Berat (Studi Kasus Kamboja)

1 September 2017   13:30 Diperbarui: 1 September 2017   14:11 1710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

The Extraoedinary Chambers in the Court of Cambodia (ECCC) merupakan nama resmi pengadilan Kamboja yang dibentuk berdasarkan resolusi 57/228 Majelis Umum PBB pada 18 Desember 2002. Resolusi itu menjalaskan bahwa telah terjadi pelanggaran serius hukum humaniter internasional selama periode pemerintahan demokratik Kampuchea atau rezim khmer merah pimpinan Pol Pot sejak 1975 sampai 1979 sehingga menjadi perhatian masyarakat internasional. 

Disamping itu, pemerintah Kamboja telah meminta bantuan ke PBB untuk membawa para pemimpin senior Demokratis Kampuchea dan mereka yang paling bertanggung jawab atas kejahatan dan pelanggaran berat hukum pidana Kamboja, hukum dan kebiasaan humaniter internasional, dan konvensi internasional yang diakui oleh Kamboja, yang berlangsung selama periode 17 April 1975 sampai 6 Januari 1979.

Selain itu, pemerintah Kamboja juga sudah membentuk undang-undang pengadilan Kamboja (khmer rouge trials) melalui resolusi 57/228 untuk penuntutan kejahatan selama periode Kampuchea Demoktratis. Setidaknya, dalam periode tersebut sebanyak 1,7 juta orang diyakini telah meninggal karena kelaparan, penyiksaan, eksekusi dan kerja paksa.[1]

ECCC adalah pengadilan Kamboja ad hoc dengan partisipasi internasional. Ini didirikan oleh undang-undang domestik[2] menyusul kesepakatan 6 Juni 2003 antara pemerintah Kamboja dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Agreement Between The United NationsAnd The Royal Government Of Cambodia Concerning The Prosecution Under Cambodian Law Of Crimes Committed During The Period Of Democratic Kampuchea).[3] Hal ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi orang Kamboja, memperkuat peraturan hukum di negara tersebut dan mempromosikan rekonsiliasi nasional.

Dalam aturan "Agreement" dan "Law on the Establishment of the Extraordinary Chambers"disepakati beberapa ketentuan bahwa pengadilan Kamboja hanya akan menyeret pimpinan senior periode  Demokratik Kampuchea (yurisdiksi personal) sejak 17 April 1975 sampai 6 Januari 1979 (yurisdiksi temporal) dan mereka yang paling bertanggung jawab atas kejahatan.[4]

Extraordinary Chambersberwenang mengadili semua tersangka yang melakukan kejahatan: Melanggar Penal Code (KUHP) Tahun 1956, yaitu: Pembunuhan (Pasal 501, 503, 504, 505, 506, 507 dan 508); Penyiksaan (Pasal 500); dan Penganiayaan Agama (Pasal 209 dan 210). Statuta pembatasan yang ditetapkan dalam KUHP 1956 harus diperpanjang untuk sebuah tambahan 30 tahun untuk kejahatan yang disebutkan di atas, yang berada dalam yurisdiksi pengadilan Kamboja.

Hukuman di bawah Pasal 209, 500, 506 dan 507 dari KUHP 1956 dibatasi hanya untuk hukuman seumur hidup maksimum, sesuai dengan Pasal 32 Konstitusi Kerajaan Kamboja, dan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 dari Hukum ini.[5] Kejahatan Genosida,[6]Kejahatan terhadap kemanusiaan,[7] dan pelanggaran berat terhadap konvensi Jenewa 1949,[8] Penghancuran terhadap properti budaya (konvensi Hague,1954),[9] kejahatan terhadap orang-orang yang dilindungan secara internasional (Konvensi Wina, 1961).[10]

Terdapat tiga tingkatan dalam persidangan panel hakim yaitu; 1). Tingkat Pre-Trial adalah mendengar penuntutan dan permohonan banding atas perintah yang dikeluarkan oleh Hakim Investigasi sementara sebuah kasus masih dalam penyelidikan. Panel hakim dalam tingkatan ini ada lima orang terdiri dari hakim Kamboja tiga hakim dan dua hakim internasional. 

Keputusan dibutuhkan suara setidaknya empat dari lima hakim; 2). Trial Chamber, hasil kesimpulan penyelidikan dikirim ke sidang pengadilan Trial Chamber untuk diputuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan kesaksian saksi, bukti dan argumen yang diajukan oleh para pihak selama persidangan. Trial Chamber terdiri dari 3 hakim Kamboja dan 2 hakim internasional. Vonis bersalah memerlukan suara setuju untuk setidaknya empat dari lima hakim; dan 3). Spureme Court (Mahkamah Agung), mendengar banding terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Trial Chamber. 

Terdiri dari 7 hakim; 4 hakim Kamboja dan 3 hakim internasional terdiri dari Mahkamah Agung. Setiap keputusan oleh Majelis membutuhkan suara setuju untuk setidaknya 5 dari 7 hakim. Hakim-hakim internasional disiapkan oleh PBB dalam suatu daftar dan pemerintah Kamboja dapat memilih dari sekian banyak hakim internasional.[11]

Dalam persidangan ini telah diajukan sebagai terdakwa tokoh-tokoh senior Khmer Merah sebanyak 9 orang dalam 4 dakwaan berkas, yaitu; I. Terdakwa Kaing Guek Eav alias Duch; II. Terdakwa Khieu Samphan, Ieng Sary, Nuon Chea, dan Ieng Thirith; III. Meas Muth dan IV. Terdakwa Im Chaem, Yim Tith dan Ao An. Ieng Sary meninggal dunia dalam masa persidangan 2013 dan Ieng Thirith meninggal 2015. Persidangan berlangsung sejak 30 Maret 2007 hingga 14 Maret 2016.

Duch misalnya, dihukum penjara selama 35 tahun oleh pengadilan Kamboja tapi dikurangi 5 tahun karena pernah dipenjara oleh pengadilan militer (1999-2007). Ia terbukti atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, melanggar konvensi Jenewa 1949 yang diatur dalam pasal 5, pasal 6 dan pasal 29 (baru) dari Hukum ECCC yang dilakukan di Phnom Penh dan di dalam wilayah Kamboja antara 17 April 1975 dan 6 Januari 1979.

Terdakwa Khieu Samphan terbukti atas tuduhan Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa tahun 1949 dan Genosida sebagiamana diatur dalam Pasal 4.5, 6, 29 (Baru) dan 39 (Baru) hukum ECCC berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pemenjaraan deportasi, penyiksaan, penganiayaan terhadap alasan politik, ras, dan agama dan tindakan tidak manusiawi lainnya; Genosida, dengan membunuh anggota kelompok Vietnam dan Cham.[12]

Demikian pula terdakwa Nuon Chea, Meas Muth, Im Chaem, Yim Tith dan Ao An divonis bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, melanggar konvensi jenewa 1949 serta pembunuhan berencana yang diatur dalam Penal Code1956 hukum domestik pidana Kamboja. Pengadilan Kamboja (ECCC) merupakan pengadilan hibryd/mixedcampuran antara nasional dan internasional dengan standar pengadilan dan hakim PBB.

Sejatinya, pengadilan atas kejahatan genosida terhadap Pol Pot dan Ieng Sary sudah pernah dilaksanakan pada Agustus 1979 melalui the People's Revolutionary Tribunaltetapi dunia internasional tidak mengakuinya. Baru tahun 2003 setelah disepakati "agreement" baru dapat dibentuk kembali extraordinary chambersatas asistensi PBB dan baru efektif terlaksana pada tahun 2006-2007 setelah mengalami revisi hukum ECCC.

Proses pembentukan ECCC berlangsung puluhan tahun disebabkan beberapa anggota tetap Dewan Keamanan PBB tidak memiliki kekertarikan pada proses ini. Cina menolak, karena memiliki hubungan dengan rezim Khmer Merah dibawah Pol Pot. Sementara Amerika Serikat juga tidak tertarik, sebab tidak mengakui Vietnam sebagai pembebas rakyat Kamboja dan malah melihat Vietnam sebagai masalah. Tentara Vietnam pada tahun 1979 menghentikan kekuasaan rezim Khmer Merah.

"Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen, sekalipun, bersedia mengajukan teman seperjuangannya ke pengadilan HAM (ECCC) untuk mengakhiri impunitas dan menghapus masa kelam Kamboja dalam pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan dan memberi keadilan bagi korban dan keluarganya. Presiden Indonesia belum seberani Hun Sen"

Namun ada pula sebab lain, yakni pemerintah Kamboja sendiri menunda-nunda terus pengadilan Kamboja. Perdana Menteri Kamboja Hun Sen, yang dulunya anggota Khmer Merah, setelah didesak pada tahun 1997 akhirnya mengalah kepada PBB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun