Dunia pendidikan kita kembali berduka. 11 siswa meninggal dunia akibat kecelakaan study tour dalam rangka perpisahan sekolah. Innalillahi wa inna ilaihi raji'un.
Peristiwa naas ini meninggalkan duka cita mendalam bagi orangtua siswa dan keluarga korban.  Selain perasaan duka akibat kehilangan buah hati dan anggota keluarga, kecelakaan study tour  ini mengundang reaksi empati dari publik.
Pro kontra tentang penting tidak nya acara study tour bagi siswa sekolah di akhir masa studi tak dapat dielakkan. Â Linimasa media sosial kembali diramaikan dengan obrolan tentang kecelakaan study tour sekolah.
Mulai dari cuitan di twitter, status Whatsaap, status FB, status IB, video tiktok, sampai vlog youtube dan sebagainya  turut meramaikan polemik tentang study tour yang disebut-sebut jadi biang hilangnya nawa siswa/i peserta study tour tersebut.
Study Tour, Perlukah DiLarang?
Sebagai suatu kegiatan dan program yang memiliki nilai positif dan negatif, acara study tour nampaknya perlu menjadi perhatian para stakeholder pendidikan. Perhatian di sini maksudnya memikirkan dan merumuskan bersama, bagaimana menghindari dampak negatif, risiko, dan konsekuensi buruk dari kegiatan tersebut.
Diantara efek negatif, risiko dan konsekuensi buruk dari kegiatan study tour sekolah seperti alasan keamanan perjalanan, biaya yang memberatkan orangtua siswa, (kecurigaan) menjadi lahan bisnis sampingan pihak sekolah dan atau oknum guru, dan sebagainya. Yang disebut terakhir dah jadi rahasia umum. Di negeri +62 perjalanan ibadah juga jadi lahan bisnis sampingan oknum-oknum tertentu.
Kembali ke polemik dan pro kontra  perlu tidak nya study tour dihentikan. Menurut penulis perlu disikapi dengan bijak dan tidak emosional. Prinsip nya segala sesuatu yang ada plus-minus nya, dampak positif-negatifnya butuh penyikapan dan pelaksanaan secara bijak.
Â
Pengaturan dan Pengawasan Ketat
Mungkin tidak perlu sampai pada tingkap pelarangan dan atau penghentian. Tetapi pengaturan dan pengawasan yang ketat oleh pihak terkait, seperti  dinas terkait di tingkat kabupaten/kota dan atau di atasnya (provinsi). Misalnya berupa surat edaran terkait pelaksaan study tour disertai syarat dan ketentuan berlaku. Yang paling utama aspek kemanan perjalanan dan kemampuan serta kenyamanan peserta didik dan orangtua/wali pserta didik.