Mohon tunggu...
Syamsuddin
Syamsuddin Mohon Tunggu... Guru - Pembelajar sejati, praktisi dan pemerhati pendidikan

Pembelajar sejati, praktisi dan pemerhati pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Love

Serba-Serbi Rumah Tangga Bahagia (3): Berbagi Peran dan Tanggung Jawab secara Adil

2 Juni 2023   11:30 Diperbarui: 2 Juni 2023   11:48 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

Laki-laki merupakan penanggungjawab pertama dan utama dalam rumah tangga dan keluarga. Dialah pemangku uatama  urusan keluarga dan rumah tangga. Hal ini merupakan sesuatu yang dimaklumi secara syar'i dan akal sehat.

Namun kesuksesan dan kebahagian sebuah rumah tangga atau keluarga sangat dipengaruhi oleh kesadaran masing-masing pasangan suami istri (pasutri) terhadap tanggung jwab besar ini. Tentu disertai dengan masing-masing pihak dari pasutri menunaikan tanggung jawabnya dengan baik.

Seorang suami hendaknya menunaikan tanggung jawabnya dengan baik. Sebab dialah pemimpin utama rumah tangga. Dia pula yang  harus bertanggung jawab pertama di hadapan Allah dan masyarakat tentang urusan keluarga dan rumah tangganya.

Seorang  istri hendanya memahami prinsip syar'i ini (suami sebagai pimpinan utama dan penanggung jawab pertama urusan rumah tangga). Namun hal ini tidak berarti penzaliman dan penafian peran istri dalam mengatur dan mengurus rumah tangga.

Tetapi  seorang suami harus bermusyawarah dengan istri dalam semua aspek yang berkaitan dengan urusan rumah tangga. Sebab terkadang istri lebih memiliki kebijaksanaan dan pendapat yang lebih tepat serta kemampuan manajerial yang lebih rapi dari kaum laki-laki atau para suami.      

Allah Ta'ala telah menjelaskan kedudukan laki-laki atau suami sebagai qawwam bagi rumah tangga dan keluarga dalam surat an-Nisa ayat 34;

Ar-rijlu qawwmna 'alan-nis`i bim faalallhu ba'ahum 'al ba'iw wa bim anfaq min amwlihim,

Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.

Maksud ayat tersebut kata Imam As-Syaukani adalah bahwa ''kaum laki-laki (para suami) yang menjalankan fungsi sebagai pelindung bagi istri, sebagaimana para pemimpin dan penguasa melindungi rakyatnya". (Fathul Qadier)

Jadi menurut Imam Syaukani, suami menjadi pemimpin pertama dan penanggung jawab utama dalam keluarga dan rumah tangga karena mereka diberi kemampuan melindungi oleh Allah.

Selain itu karena para suami juga yang mengemban tanggung jawab memenuhi berbagai kebutuhan istri dan rumah tangga secara umum beruapa nafkah, pakaian, dan tempat tinggal atau sandang pangan dan papan.

Senada dengan Imam Syaukani di atas, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir al-Wajiz sebagaimana dilansir dari https://tafsirweb.com/1566-surat-an-nisa-ayat-34.html mengatakan,  "Laki-laki itu berlaku sebagai pemimpin dan penjaga bagi para wanita karena dua hal (1) memiliki karakter jantan, postur tubuh, dan kelebihan pengalaman, (2) menafkahi seluruh keluarga dan membayar sedekah."

Sementara  Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, pengajar tafsir Universitas Islam Madinah mengatakan dalam Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir tentang maksud ayat di atas, "Yakni para laki-laki adalah pembimbing bagi para istri mereka, dan kewajiban bagi para istri untuk mentaati mereka dalam perintah kebaikan yang ditujukan kepada mereka". ( https://tafsirweb.com/1566-surat-an-nisa-ayat-34.html).

Kepemimpinan laki-laki selalu suami dan kepala keluarga juga disampaikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya, "Dan laki-laki adalah pemimpin atas rumah tangganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, demikian pula wanita pemimpin (pengelola) atas rumah tangga (suami) nya dan anak-anaknya dan dia akan dimintai pertanggung jawab atas kepemimpinannya". (HR. Bukhari).

Hadits di atas mengafirmasi fungsi dan peran kepemimpinan serta tanggung jawab masing-masing antara pasangan suami dan istri dalam rumah tangga. Masing-masing memilki kewenangan dan tanggungjawab sesuai peran dan kedudukannya.

Dan perlu dipahami bahwa qawwamah (kepemimpinan) yang diberikan Allah kepada laki-laki sebagai suami tidak bermaksud merendahkan wanita atau istri. Tapi sekadar pengaturan dan distrbusi kewenangan dan tanggung jawab dalam mengutus dan mengelola rumah tangga. Sebab sejatinya wanita sebagai istri adalah mitra bagi suami dalam menjalankan, mengurus, dan mengelola rumah tangga.

Sumber: 99 Idea's for Happy Family Life

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun