Senada dengan Imam Syaukani di atas, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir al-Wajiz sebagaimana dilansir dari https://tafsirweb.com/1566-surat-an-nisa-ayat-34.html mengatakan, Â "Laki-laki itu berlaku sebagai pemimpin dan penjaga bagi para wanita karena dua hal (1) memiliki karakter jantan, postur tubuh, dan kelebihan pengalaman, (2) menafkahi seluruh keluarga dan membayar sedekah."
Sementara  Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, pengajar tafsir Universitas Islam Madinah mengatakan dalam Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir tentang maksud ayat di atas, "Yakni para laki-laki adalah pembimbing bagi para istri mereka, dan kewajiban bagi para istri untuk mentaati mereka dalam perintah kebaikan yang ditujukan kepada mereka". ( https://tafsirweb.com/1566-surat-an-nisa-ayat-34.html).
Kepemimpinan laki-laki selalu suami dan kepala keluarga juga disampaikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya, "Dan laki-laki adalah pemimpin atas rumah tangganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, demikian pula wanita pemimpin (pengelola) atas rumah tangga (suami) nya dan anak-anaknya dan dia akan dimintai pertanggung jawab atas kepemimpinannya". (HR. Bukhari).
Hadits di atas mengafirmasi fungsi dan peran kepemimpinan serta tanggung jawab masing-masing antara pasangan suami dan istri dalam rumah tangga. Masing-masing memilki kewenangan dan tanggungjawab sesuai peran dan kedudukannya.
Dan perlu dipahami bahwa qawwamah (kepemimpinan) yang diberikan Allah kepada laki-laki sebagai suami tidak bermaksud merendahkan wanita atau istri. Tapi sekadar pengaturan dan distrbusi kewenangan dan tanggung jawab dalam mengutus dan mengelola rumah tangga. Sebab sejatinya wanita sebagai istri adalah mitra bagi suami dalam menjalankan, mengurus, dan mengelola rumah tangga.
Sumber: 99 Idea's for Happy Family Life
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H