Mohon tunggu...
Syamsuddin
Syamsuddin Mohon Tunggu... Guru - Pembelajar sejati, praktisi dan pemerhati pendidikan

Pembelajar sejati, praktisi dan pemerhati pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Serba-serbi Rumah Tangga Bahagia (2): Menyikapi Hak dan Kewajiban Secara Adil

30 Mei 2023   13:10 Diperbarui: 30 Mei 2023   15:45 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban merupakn aspek seyogyanya diperhatikan dan diketahui oleh masing-masing pasangan suami-istri (pasutri). Masing-masing pihak hendaknya memenuhi kewajibanya dengan baik dan mengambil haknya secara proposional, agar kehidupan rumah tangga berjalan dengan tentram dan saling memahami.

Sebab seringkali probelmatika rumah tangga berimbas pada konflik bahkan perceraian disebabkan oleh ketidaktahuan terhadap hak dan kewajiban masing-masing. Atau karena  masing-masing pihak menuntut hak secara tidak tepat dan mengabaikan kewajiab.

Hal ini hanya dapat diselesaikan dengan cara masing-masing menempatkan diri secara bijak. Dengan cara menunaikan kebawajiban dan tidak hanya menuntut hak saja.

Baca Juga: Serba Serbi Rumah Tangga Bahagia #1# Tujuan Menikah

Berkenaan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak antara suami dan istri Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 228.

wa lahunna milulla 'alaihinna bil-ma'rfi

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf.

Makna ayat ini adalaah, " istri-istri itu mempunyai hak yang sama dengan kewajiban mereka atas suami mereka", kata Syekh Wahbah Az-Zuahili dalam Tafsirnya.

Menurut Syekh As-Sa'di hak dan kewajiban suami istri mengacu pada aspek ke-ma'ruf-an (dikenal baik) menurut adat istiadat di suatu tempat pada masa tertentu. 

Beliau mengatakan (tentang makna ayat tersebut), "para wanita memiliki hak yang wajib atas suami-suami mereka sebagaimana para suami memiliki hak yang wajib maupun yang sunnah atas mereka, dan patokan bagi hak-hak di antara suami-istri adalah pada yang Ma'ruf yaitu menurut adat yang berlaku pada negeri tersebut dan pada masa itu dari wanita yang setara untuk laki-laki yang setara, dan hal itu berbeda sesuai dengan perbedaan waktu, tempat, kondisi, orang dan kebiasaan".

Senada dengan ayat di atas, dalam Sunnah Nabawiyah terdapat satu hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyatakan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun