''Selamat Hari Pendidikan Nasional 2023".
Di momentum yang bersejarah ini sebagai hari pendidikan nasional sangat relevan jika merenungkan kembali hakikat dan tujuan pendidikan. Ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan pendidikan yang dilakukan selama ini memang sejalan dengan hakikat dan tujuan pendidikan nasional kita.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ) pendidikan berarti "proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik" (https://kbbi.web.id/didik).
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pendidikan didefinisikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dari uraian di atas nampak bahwa pendidikan adalah proses mengubah sikap dan kelakuan untuk mendewasakan manusia melalui pengajaran dan pelatihan agar potensi  peserta didik berkembang, sehingga peserta didik tersebut memiliki kekuatan spritual, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia dan ketrampilan.
Definisi pendidikan di atas sekaligus menyiratkan tujuan pendidikan itu sendiri yakni (1) mengubah sikap dan kelakuan (2) mendewasakan manusia (3) mengembangkan potensi. Jika ketiga hal tersebut tercapai maka diharapkan peserta didik memiliki kekuatan spritual, emosional, dan ketrampilan.
Namun jika kita ingin mengulik secara mendalam tujuan pendidikan nasional dapat ditemukan dalam UU Sisdiknas  yang menyatakan,  "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Menurut UU Sisdiknas sebagaimana diterangkan di atas, fungsi pendidikan nasional ada tiga yaitu (1) mengembangkan kemampuan, (2) membentuk watak (3) membentuk peradaban bangsa yang bermartabat. Ketiga fungsi tesebut dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa.
Sedangkan tujuannya adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang memiliki karakatersitik 9 yaitu (1) beriman, bertakwa, (3) berakhlak mulia, (4) sehat, (5) cakap,(6) kreatif, (7) mandiri (8) demokratis, dan (9) bertanggung jawab.
Jadi sistim pendidikan nasional kita sesungguhnya telah mencanangkan tujuan yang sangat luhur. Yakni melahirkan peserta didik terbangung potensi dan kemampuannya, terbentuk wataknya guna melahirkan pribadi yang secara spritual beriman dan bertakwa, sehat secara fisik, cerdas dan cakap secara intelektual, serta trampil mandiri dan kreatif serta menjadi warga negara yang baik.