Mohon tunggu...
Syamsuddin
Syamsuddin Mohon Tunggu... Guru - Pembelajar sejati, praktisi dan pemerhati pendidikan

Pembelajar sejati, praktisi dan pemerhati pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ilmu yang Wajib Dipelajari

14 Maret 2023   17:49 Diperbarui: 14 Maret 2023   17:51 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Ya Allah, aku memohon perlindungan kepadaMu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu', dari jiwa yang tidak puas, dan dari do'a yang tidak dijawab" (HR. Muslim).

Dalam riwayat Imam Tirmidzi dengan urutan dan redaksi yang sedikit berbeda, dinyatakan:

 Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari hati yang tidak khusyu', dari do'a yang tidak didengarkan, dari jiwa yang tidak merasa cukup, dan dari ilmu yang tidak bermanfaat. Aku berlindung kepadamu dari keempat hal tersebut". (HR. Tirmidzi)

Dalam hadits tersebut secara tegas Nabi berlindung kepada Allah dari ilmu yang tidak bermanfaat, sebagaimana ditunjukan oleh frasa, "a'udzu bika min 'ilm la yanfa').

Menurut para Ulama, yang dimaksud dengan ilmu yang tidak bermanfaat dalam hadits ini adalah (1) Ilmu yang tidak diamalkan, (2) Ilmu yang pemiliknya tidak mengambil dan tidak mendapat manfaat darinya, (3) ilmu yang tidak diajarkan, dan (4) ilmu yang tidak memperbaiki akhlaq, perilaku dan tutur kata seseorang. Sedangkan ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang membuat seseorang makin takut kepada Allah, menjadikan seseorang makin peka terhadap aib dan kekurangan dirinya serta kelalaiannya dalam beramal dan membut seseorang makin zuhud serta tidak rakus terhadap dunia. (Lih. Tuhfatudz Dzakirin, hlm. 419, Faidhul Qadir 2/153, dan Al-Futuhat Ar Rabaniyah 3/132).

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa ilmu yang wajib dipelajari sebagaimana diperintahkan oleh Nabi adalah ilmu yang bermanfaat. Bukan ilmu yang tidak bermafaat. Tentu saja kadar kemanfaatan yang dimaksud adalah manfaat yang kembali kepada maslahat diri sendiri, dan manfaat yang muta'addiyah. Manfaat muta'addiyah maksudnya manfaat kepada pihak lain. Yakni manfaat kepada sesama.

Artinya 'ilm nafi' yang wajib dipelajari mencakup ilmu yang bermanfaat bagi diri, dan manfaat bagi orang lain dalam kehidupan sosial bermayarakat. Ilmu yang manfaatnya untuk kebaikan diri sendiri termasuk fardhu (wajib) 'ain. Sedangkan ilmu yang bermanfaat bagi orang banyak dalam level kehidupan sosial bermasyarakat hukumnya fardhu kifayah. Wallahu a'lam.[]


 https://www.vox.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun