f. Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar bertindak tegas dalam menangani aliran menyimpang karena hal ini bukan termasuk kebebasan beragama tetapi penodaan agama.
g. Kepada Dewan Pimpinan MUI Pusat dimohon agar mengukuhkan fatwa tentang kesesatan Faham Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi’ah sebagai fatwa yang berlaku secara nasional.
Surabaya 27 Shofar 1433 H
21 Januari 2012 M
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
PROPINSI JAWA TIMUR
Ketua Umum                                                        Sekretaris Umum
KH. Abdusshomad Buchori                               Drs. H Imam Tabroni, MM
Sumber:
- www.facebook.com/Habib.Mohammad.Baharun: Fatwa MUI Jawa Timur tentang Kesesatan Ajaran Syiah