Mohon tunggu...
Syamsiyah Masruroh
Syamsiyah Masruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat Melalui Pendekatan Sosiologis

14 Desember 2022   06:48 Diperbarui: 14 Desember 2022   06:51 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Syamsiyah Masruroh.

1. Sebuah topik yang selalu menjadi momok dalam sebuah negara hukum yaitu ke efektifan hukum itu dalam negaranya. Namun yang sering kali menjadi pertanyaan adalah apakah hukum di Indonesia sudah efektif diterapkan atau belum? Pertanyaan tersebut sering kali muncul dalam diri kita sebagai masyarakat yang sedang berusaha untuk mentaati hukum. Lalu, bagaimana hukum yang efektif itu. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka kita perlu mengetahui, memperdalam terlebih dahulu seperti apa hukum yang efektif itu.

Jadi, efektivitas hukum berkaitan dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Namun, tidak semua tindakan yang dilakukan selalu sesuai dengan apa yang diharapkan. Nah, dari pengertian tersebut dapat kita pahami bahwa efektivitas hukum itu dapat dilihat berjalan atau tidaknya hukum oleh masyarakat itu sendiri. Apakah masyarakat rela melakukannya atau hanya karena sebaliknya saat menjalankan ketaatan akan hukum.

Kemudian, apasih yang menjadi syarat dari ke-efektifan hukum itu? Banyak sekali faktor-faktor yang mempengaruhi ke efektifan hukum itu sendiri. Menurut _Anthony Allot_ yang menyebabkan hukum tidak efektif ada 3 yaitu,

a. Tidak tersampaikan nya maksud dan tujuan dari undang-undang kepada masyarakat.

b. Adanya pertentangan antara tujuan yang ingin dicapai oleh undang-undang dengan sifat dasar dari masyarakat.

c. Lemahnya instrumen untuk mendukung undang-undang seperti, peraturan pelaksana, institusi -institusi yang berkaitan dengan penerapan undang-undang.

Selanjutnya, menurut Soerjono Soekanto faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum adalah, faktor yang mengatur hukumnya sendiri, aparat penegakan hukum, fasilitas yang mendukung adanya pelaksanaan hukum dan masyarakat itu sendiri.

2. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah yang populer dikalangan masyarakat adalah mengenai produk UMKM. 

Pada saat ini, kebutuhan sehari-hari semakin meningkat banyak sekali kebutuhan yang diinginkan, namun penghasilan yang didapatkan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan. Akhirnya, banyak masyarakat yang berpikir kreatif dalam memenuhi kebutuhan nya sehari-hari. Salah satunya adalah dengan membuka bisnis sendiri. Bisnis memasarkan produk-produk unik yang berbeda untuk menarik konsumen agar menggunakan produk yang mereka tawarkan.

3. Hukum tumpul ke atas dan tajam kebawah. Analisis latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun