Mohon tunggu...
Syamsir Abduh
Syamsir Abduh Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menyoal Dana Ketahanan Energi

29 Desember 2015   14:15 Diperbarui: 29 Desember 2015   14:39 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyoal Dana Ketahanan Energi

Oleh :

Syamsir Abduh

Anggota Unsur Pemangku Kepentingan (AUPK)

Dewan Energi Nasional (DEN)  RI

Pemerintah menetapkan harga jual baru untuk premium dan solar yang mulai berlaku pada 5 Januari 2016 nanti. Dalam kebijakan harga itu pula pemerintah menerapkan pungutan pengurasan energi fosil yang akan dipakai untuk dana ketahanan energi. Kebijakan tersebut memicu berbagai pendapat pro maupun kontra. Pemerintah memutuskan untuk mulai menghimpun Dana Ketahanan Energi (DKE) melalui pemungutan premi deplesi (pengurasan) atau depletion premium energi fosil. Keputusan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) 30/2007 tentang Energi beserta aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

 Berikut ini disampaikan beberapa pokok pikiran ataupun pendapat tentang hai ini:

  • Tidak tepat jika Pemerintah menghimpun DKE untuk tujuan jangka pendek, apalagi hanya sekedar memanfaatkan peluang/momentum penurunan minyak mentah dunia.

 Premi pengurasan Energi fosil  (Depletion Premium) tertuang dalam pasal 27  PP No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam Pasal 27 ayat (5) butir b dan c dinyatakan bahwa penguatan pendanaan yang dimaksud paling sedikit dengan menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi, dan atau menyediakan alokasi anggaran khusus oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk mempercepat pemerataan akses listrik dan energi. Perlu diketahui bahwa pasal 27 PP KEN ini adalah kebijakan pendukung dari kebijakan energi nasional terkait dengan Kelembagaan dan Pendanaan.

Amanah yang disampaikan dalam pasal ini bertujuan untuk penguatan pendanaan dalam rangka pengembangan energi baru terbarukan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penelitian pengembangan serta pembangunan infrastruktur pendukung. Dengan kata lain kebijakan depletion premium ditujukan untuk tujuan jangka panjang bukan tujuan jangka pendek semata. 

  • Depletion Premium (premi pengurasan) tidak dipungut dari masyarakat

Minyak bumi, gas bumi, dan batubara merupakan sumber daya energi fosil yang tak terbarukan, yang apabila diekpoloitasi secara terus menerus, akan mengakibatkan berkurangnya cadangan, yang pada akhirnya akan terkuras habis. Untuk mempertahankan keberlanjutan sumber daya energi dalam rangka meingkatkan ketahanan energi tidak cukup hanya mengandalkan penemuan sumber-sumber baru energi fosil, tetapi juga harus dilakukan upaya pengembangan dan pengusahaan sumber daya energi termasuk energi terbarukan. Pengembangan dan pengusahaan sumber daya energi terbarukan memerlukan dana yang besar, yang selama ini menjadi kendala baik bagi Pemerintah maupun bagi perusahaan nasional. Oleh karena itu harus dicarikan sumber dana lain yang diaolokasikan secara khusus untuk pengembangan energi nasional.

Dana tersebut dapat diperoleh antara lain dari depletion premium. Depletion Premium adalah dana yang disisihkan dan diambil dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak terbarukan antara lain sumber daya energi fosil, dalam rangka mempertahankan keberlanjutan keberadaan sumber daya energi. Depletion Premium dapat dihitung dari nilai sekarang (net present value) perbedaan biaya jika sumber daya tersebut habis (sehingga harus impor atau menggunakan komoditas lain) dengan biaya produksi di atas keekonomiannya saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun