Menyoal Dana Ketahanan Energi
Oleh :
Syamsir Abduh
Anggota Unsur Pemangku Kepentingan (AUPK)
Dewan Energi Nasional (DEN) RI
Pemerintah menetapkan harga jual baru untuk premium dan solar yang mulai berlaku pada 5 Januari 2016 nanti. Dalam kebijakan harga itu pula pemerintah menerapkan pungutan pengurasan energi fosil yang akan dipakai untuk dana ketahanan energi. Kebijakan tersebut memicu berbagai pendapat pro maupun kontra. Pemerintah memutuskan untuk mulai menghimpun Dana Ketahanan Energi (DKE) melalui pemungutan premi deplesi (pengurasan) atau depletion premium energi fosil. Keputusan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) 30/2007 tentang Energi beserta aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Berikut ini disampaikan beberapa pokok pikiran ataupun pendapat tentang hai ini:
- Tidak tepat jika Pemerintah menghimpun DKE untuk tujuan jangka pendek, apalagi hanya sekedar memanfaatkan peluang/momentum penurunan minyak mentah dunia.
Premi pengurasan Energi fosil (Depletion Premium) tertuang dalam pasal 27 PP No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam Pasal 27 ayat (5) butir b dan c dinyatakan bahwa penguatan pendanaan yang dimaksud paling sedikit dengan menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi, dan atau menyediakan alokasi anggaran khusus oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk mempercepat pemerataan akses listrik dan energi. Perlu diketahui bahwa pasal 27 PP KEN ini adalah kebijakan pendukung dari kebijakan energi nasional terkait dengan Kelembagaan dan Pendanaan.
Amanah yang disampaikan dalam pasal ini bertujuan untuk penguatan pendanaan dalam rangka pengembangan energi baru terbarukan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penelitian pengembangan serta pembangunan infrastruktur pendukung. Dengan kata lain kebijakan depletion premium ditujukan untuk tujuan jangka panjang bukan tujuan jangka pendek semata.
- Depletion Premium (premi pengurasan) tidak dipungut dari masyarakat
Minyak bumi, gas bumi, dan batubara merupakan sumber daya energi fosil yang tak terbarukan, yang apabila diekpoloitasi secara terus menerus, akan mengakibatkan berkurangnya cadangan, yang pada akhirnya akan terkuras habis. Untuk mempertahankan keberlanjutan sumber daya energi dalam rangka meingkatkan ketahanan energi tidak cukup hanya mengandalkan penemuan sumber-sumber baru energi fosil, tetapi juga harus dilakukan upaya pengembangan dan pengusahaan sumber daya energi termasuk energi terbarukan. Pengembangan dan pengusahaan sumber daya energi terbarukan memerlukan dana yang besar, yang selama ini menjadi kendala baik bagi Pemerintah maupun bagi perusahaan nasional. Oleh karena itu harus dicarikan sumber dana lain yang diaolokasikan secara khusus untuk pengembangan energi nasional.
Dana tersebut dapat diperoleh antara lain dari depletion premium. Depletion Premium adalah dana yang disisihkan dan diambil dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak terbarukan antara lain sumber daya energi fosil, dalam rangka mempertahankan keberlanjutan keberadaan sumber daya energi. Depletion Premium dapat dihitung dari nilai sekarang (net present value) perbedaan biaya jika sumber daya tersebut habis (sehingga harus impor atau menggunakan komoditas lain) dengan biaya produksi di atas keekonomiannya saat ini.
Sumber pendanaan lain untuk mengembangkan pemanfaatan energi terbarukan adalah dengan menerapkan konsep “Renewable Portfolio Standard”, dimana pengembang energi fosil diwajibkan menyisihkan sebagian dana tertentu untuk turut mengembangkan pemanfaatan energi terbarukan sebagai bagian dari kegiatan usahanya melalui dana khusus (trust fund) yang dibentuk untuk mengembangkan energi terbarukan.
- Meminta kepada Pemerintah agar menunda Kebijakan DKE ini
Saat ini Pemerintah sedang menyusun regulasi dan mekanisme DKE. Oleh karena itu diminta kepada Pemerintah untuk menunda pelaksanaan kebijakan DKE agar tidak menimbulkan kesan terburu-buru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H