Menurut Herbert A.Simon, organisasi adalah sebagai pola komunikasi yang lengkap dan hubungan lain di dalam suatu kelompok orang-orang.
      Jadi Sektor publik seringkali dipahami sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan umum dan penyediaan barang atau jasa kepada publik yang dibayar melalui pajak atau pendapatan negara lain yang diatur dengan hukum. Di setiap negara, cakupan organisasi sektor publik sering tidak sama. Tidak ada definisi yang secara komprehensif dan lengkap bisa       digunakan untuk semua sistem pemerintahan. Di Indonesia berbagai
      organisasi termasuk dalam cakupan sektor publik antara lain pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, sejumlah perusahaan dimana pemerintah mempunyai saham (BUMN dan BUMD), organisasi bidang pendidikan, organisasi bidang kesehatan dan organisasi-organisasi massa.(Mahsun,    Firma dan Andre 2007:157)
Tipe Organisasi Sektor Publik
      Menurut Mahsun, dkk (2012:4) menyatakan bahwa setiap organisasi pasti mempunyai tujuan spesifik dan unik yang hendak dicapai. Tujuan tiap-tiap organisasi sangat bervariasi tergantung pada tipe organisasi.
Pada dasarnya terdapat beberapa jenis tipe organisasi, yaitu pure-profit organization, quasi-profit organization, quasi-nonprofit organization dan pure-nonprofit organization.
      Perbedaan empat tipe organisasi tersebut terutama dilihat dari tujuan operasi dan sumber pendanaannya. Nah disini kami akan menjelaskan    tujuan dari  4 tipe organisasi tersebut.
- Pure-Profit Organization, tujuan organisasi ini adalah menyediakan atau menjual barang dan/atau jasa dengan maksud utama untuk memperoleh laba sebanyak-banyaknya sehingga bisa dinikmati oleh para pemilik. Sumber pendanaan organisasi ini berasal dari para investor swasta dan kreditor. Contohnya pasar swalayan, salon kecantikan dan distro.
- Quasi-Profit Organization, tujuan organisasi ini adalah menyediakan atau menjual barang dan/atau jasa dengan maksud utama untuk memperoleh laba dan mencapai sasaran atau tujuan lainnya sebagaimana yang dikehendaki para pemilik. Sumber pendanaan organisasi ini berasal dari investor swasta, investor pemerintah, kreditor dan para anggota. Contohnya PT PLN Persero, PT KAI, PT. Telkom, dan BUMD.
- Quasi-Nonprofit Organization, menyediakan atau menjual barang dan/atau jasa dengan maksud utama untuk melayani masyarakat dan memperoleh keuntungan (surplus). Sumber pendanaan organisasi ini berasal dari investor pemerintah, investor swasta dan kreditor. Contohnya rumah sakit dan institusi pendidikan
- Pure-Nonprofit Organization, menyediakan atau menjual barang dan/atau jasa dengan maksud utama untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sumber pendanaan organisasi ini berasal dari pajak, retribusi, utang, obligasi, laba BUMN/BUMD, hibah dan sumbangan. Contohnya panti asuhan, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi pemerintahan.
- Sistem Penganggaran
- Â Â Â Seiring dengan berkembangnya dinamika pemerintahan, maka dengan sendirinya berpengaruh pada perkembangan anggaran itu sendiri. Anggaran sebagai suatu sistem keuangan turut juga mengalami perkembangan. Sistem anggaran di Indonesia pada awalnya mengikuti sistem anggaran tradisional (traditional budgeting system) yang berakhir secara bertahap sampai tahun anggaran 1970/1971 untuk anggaran pembangunan, sedangkan anggaran rutin disusun secara tradisional berakhir pada tahun 1973/1974. Sistem anggaran tradisional lebih menekankan pada aspek pelaksanaan dan pengawasan anggaran. Dalam pelaksanaan yang dipentingkan adalah besarnya hak tiap departemen/lembaga sesuai dengan obyek dan sudah dibenarkan apabila sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Sedangkan dalam pengawasannya yang diutamakan adalah keabsahan bukti transaksi dan kewajaran laporan keuangan. Hal-hal yang menjadi perhatian dalam sistem tradisional meliputi:
- Pengurusan anggaran, yaitu pembuatan perkiraan penerimaan dan pengeluaran.
- Pengesahan oleh lembaga yang berwenang.
- Pembelanjaan.
- Pencatatan realisasi penerimaan dan pengeluaran oleh bendaharawan.
- Pertanggungjawaban kas berupa realisasi pengeluaran.
- Â Â (Djamaludin, 1977).
- Adapun klasifikasi anggaran adalah sebagai berikut:
- Klasifikasi fungsional yaitu perincian anggaran terhadap belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang di kelompokkan menurut sektor dan diperinci lagi dalam sub sektor.
- Klasifikasi organik yaitu bentuk perincian menurut departemen atau lembaga.
- Klasifikasi obyek yaitu perincian menurut jenis pengeluarannya seperti belanja pegawai, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan, belanja barang subsidi dan lain-lain.
- Klasifikasi ekonomis yaitu pembagian dan susunan anggaran dalam rutin dan pembagunan. Rutin berarti menunjukkan dana untuk konsumsi dan pembangunan untuk investasi.
- Â Â Â Â Â Â
- Â Â Â Â Â Â Memadukan (unifying) anggaran sangat penting untuk memastikan bahwa investasi dan biaya operasional yang berulang (recurrent) dipertimbangkan secara simultan pada saat-saat kunci pengambilan keputusan dalam sikllus penganggaran. Pada penerapan anggaran berbasis kinerja akan memperjelas tujuan dan indikator kinerja sebagai bagian dari pengembangan sistem penganggaran berdasarkan kinerja akan mendukung perbaikan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan sumber daya dan memperkuat proses pengambilan keputusan tentang kebijakan dalam kerangka jangka pendek.
- Â Â Â Â Â Â Anggaran berbasis prestasi kinerja yang memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementrian negara/lembaga, maka dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, yaitu dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah. Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran tersebut dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas kinerja.
- Â Â Â Â Â Â Adanya penyusunan RKA-KL merupakan tindak lanjut dari RKP yang telah ditetapkan dalam rangka penyusunan Rancangan APBN. RKA yang disusun berdasarkan prestasi kerja dimaksudkan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dengan menggunakan sumber daya yang terbatas. Oleh karena itu, program dan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga harus diarahkan untuk mencapai hasil dan keluaran yang telah ditetapkan sesuai dengan RKP. Selain itu, penyusunan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan harus didasarkan atas harga per unit satuan atas keluaran atau kegiatan guna mencapai efisiensi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H