2. Bahwa sesuai dengan amanat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 maka pengajuan Capres / Cawapres oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dilaksanakan sebelum Pemilu Legislatif 9 April 2014.
3. Pengajuan Capres / Cawapres oleh Partai Politik dan atau Gabungan Partai Politik setelah Pemilu Legislatif 9 April 2014 dinyatakan tidak sah karena melanggar Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
4. Semoga Allah Swt – Tuhan Yang Maha Esa memberikan bimbingan petunjuk dan hidayah bagi para pemimpin bangsa Indonesia agar diberikan kemampuan berfikir jernih. Semoga diberikan kepampuan bertanggung jawab guna terhindar dari fikiran serta nafsu berkuasa, kepentingan egois individual maupun kelompok ideology masing masing.
Dengan cara ini diharapkan ada dialog demokratis dari komunikasi politik yang cair, untuk menentukan dengan cepat siapa dan dari partai mana yang akan bergabung dalam mengajukan figure Capres / Cawapres. Figur yang secara resmi didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum sebelum Pileg 9 April 2014.
Terima kasih.
Syam Jr,
26 Januari 2014 21:30