Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Salah Judul: Tulisan Ini Tidak Ada yang Baca

27 Januari 2014   06:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:26 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


2. Bahwa sesuai dengan amanat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 maka pengajuan Capres / Cawapres oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dilaksanakan sebelum Pemilu Legislatif 9 April 2014.


3. Pengajuan Capres / Cawapres oleh Partai Politik dan atau Gabungan Partai Politik setelah Pemilu Legislatif 9 April 2014 dinyatakan tidak sah karena melanggar Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.


4. Semoga Allah Swt – Tuhan Yang Maha Esa memberikan bimbingan petunjuk dan hidayah bagi para pemimpin bangsa Indonesia agar diberikan kemampuan berfikir jernih. Semoga diberikan kepampuan bertanggung jawab guna terhindar dari fikiran serta nafsu berkuasa, kepentingan egois individual maupun kelompok ideology masing masing.


Dengan cara ini diharapkan ada dialog demokratis dari komunikasi politik yang cair, untuk menentukan dengan cepat siapa dan dari partai mana yang akan bergabung dalam mengajukan figure Capres / Cawapres. Figur yang secara resmi didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum sebelum Pileg 9 April 2014.

Terima kasih.


Syam Jr,

26 Januari 2014 21:30

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun