Sehingga ketentuan UUD 1945 yang menyatakan Pemilihan Umum diselenggarakan setiap lima tahun sekali, ditabrak oleh kedua UU tersebut berakibat penyelenggaraan pemilu kita menjadi dua kali dalam lima tahun.
Tentu kita semua sepakat bahwa terjadi inifisiensi keuangan negara karena anggarannya menjadi dua kali lipat pula dan kita malas menyebutnya sebagai pemborosan uang negara.
Demikian juga tentang ketentuan Presidential Thereshold yang menimbulkan konflik politik yang tidak semestinya, serta pembahasan di DPR yang berlaru larut.
*****
Kompasiana 10 Juni 2013 : Suarat Terbuka Kepada Ketua DPR RI Bapak Dr. Marzuki Ali
Kompasiana 1 Agustus 2013 : Penyempurnaan Pasal UUD 1945 Mengatasi Konflik Presidential Theshold.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H