Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Konsekuensi Penegakkan Hukum: Pemilu 2014 Harus Ditunda

16 Desember 2013   09:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:53 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehingga ketentuan UUD 1945 yang menyatakan Pemilihan Umum diselenggarakan setiap lima tahun sekali, ditabrak oleh kedua UU tersebut berakibat penyelenggaraan pemilu kita menjadi dua kali dalam lima tahun.

Tentu kita semua sepakat bahwa terjadi inifisiensi keuangan negara karena anggarannya menjadi dua kali lipat pula dan kita malas menyebutnya sebagai pemborosan uang negara.
Demikian juga tentang ketentuan Presidential Thereshold yang menimbulkan konflik politik yang tidak semestinya, serta pembahasan di DPR yang berlaru larut.

*****

Kompasiana 10 Juni 2013 : Suarat Terbuka Kepada Ketua DPR RI Bapak Dr. Marzuki Ali

Kompasiana 1 Agustus 2013 : Penyempurnaan Pasal UUD 1945 Mengatasi Konflik Presidential Theshold.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun