Artikel ini tidak bermaksud mengasosiasikan dengan apa yang pernah digagas oileh PKI tentang kolone kelima yaitu buruh dan tani yang dipersenjatai. Namun nalar kita terkesan akan satu hal yang linier yaitu otoritas kendali pengerahannya sama oleh sipil bukan dibawah komando Panglima TNI. Sementara wujudnya bagai satuan militer karena konteksnya adalah pertahanan negara.
Tetapi penjelasan tetaplah penjelasan dan bukanlah satu pasal dari suatu undang undang. Penjelasan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagaiama satu pasal didalam batang tubuh undang undang. Karena penjelasan adalah penafsiran. Agaknya dibutuhkan partisipasi seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya diantaranya melalui tulisan di kompasiana ini.
Berbagai pemikiran dari masyarakat luas mengenai komponen cadangan ini menjadi penting karena akan menyangkut aspek kehidupoan kita bersama manakala sudah menjadi produk Undang Undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H