Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tanggapan atas Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara

6 Juni 2013   17:38 Diperbarui: 4 April 2017   16:39 1110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang tragedi G30 S PKI 1965 Partai Komiumis Indonesia (PKI ) menggagas agar buruh dan tani dipersenjatai yang mereka sebut sebagai kolone kelima. Gagasan PKI ini ditentang keras oleh Jenderal TNI A.H Nasution, Jenderal TNI Achmad Yani, ditentang keras oleh TNI. Sebagaimana umum diketahui bahwa basis massa pendukung PKI adalah kelompok buruh dan petani.


Sekarang muncul rancangan UU Komponen Cadangan Pertahanan Negara . Sebagaimana tercantum pada pasal 8 RUU ini maka yang menjadi subyek adalah warga negara dalam kategore Pegawai Negri Sipil ( PNS ) dan atau buruh, manakala mereka memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota Komponen Cadangan.


Pada ayat dua (2) tercantum ketentuan bahwa mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.

Ayat 3, Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan / atau buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat secara sukarela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai persyaratan dan kebutuhan.


Ketentuan Ayat (3) ini nampak ambigu karena menyatakan dapat secara sukarela. Sementara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) menyatakan wajib. Jadi isinya saling bertabrakan. Ini hanya sekadar gambaran bagaiamana RUU ini.


Usul inisiatif RUU ini justeru dari pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Pertahanan. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara bukan berasal dari usul inisiatif DPR atau partai politik. Ada apa? Apa maksud dan apa pula tujuannya. Bagaimana bentuknya dan bagaimana pula mekanismenya terkait dengan institusi lainnya. Siapakah yang berkompeten memberikan penjelasan kepada masyarakat?


Menurut saya ( semoga saya keliru ), dari pasal satu sampai dengan pasal 44 tidak ada kejelasan definitive apa bentuk satuannya. Untuk apa tujuannya. Bagimana rentang kendalinya. Apakah Komponen ini sama seperti Korps Pertahanan Sipil ( Hansip ) pada era Orde Baru.


Tidak ada kepastian definitive tentang bentuk serta masud dan tujuan berupa ketentuan pasal dalam batang tubuh RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang diusulkan oleh pemerintahyang. Pada bagian penjelasan memang terdapat kalimat sbb;

"Komponen Cadangan dalam Undang-Undang ini berbeda dengan Cadangan TNI dan/atau Bala Cadangan menurut Undang-UndangNomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, diantaranya ialah pembinaan Komponen Cadangan dilakukan oleh Menteri sedangkan pembinaan cadangan TNIdan/atau Bala Cadangan dilakukan oleh Panglima TNI karena merupakan bagian organik dari TNI. Selain itu pengaktifan Komponen Cadangan untuk menghadapi ancaman militer dilaksanakan melalui mobilisasi sedangkan Cadangan TNI dan/atau

Bala Cadangan tidak memerlukan mobilisasi."

Memang dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa Komponen Cadangan Pertahanan Negara bukan satuan organik TNI tetapi berada dibawah Menteri Pertahanan. Artinya organisasi ini berada dibawah kendali sipil dan tidak berada dibawah komando Panglima TNI.


Artikel ini tidak bermaksud mengasosiasikan dengan apa yang pernah digagas oileh PKI tentang kolone kelima yaitu buruh dan tani yang dipersenjatai. Namun nalar kita terkesan akan satu hal yang linier yaitu otoritas kendali pengerahannya sama oleh sipil bukan dibawah komando Panglima TNI. Sementara wujudnya bagai satuan militer karena konteksnya adalah pertahanan negara.


Tetapi penjelasan tetaplah penjelasan dan bukanlah satu pasal dari suatu undang undang. Penjelasan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagaiama satu pasal didalam batang tubuh undang undang. Karena penjelasan adalah penafsiran. Agaknya dibutuhkan partisipasi seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya diantaranya melalui tulisan di kompasiana ini.


Berbagai pemikiran dari masyarakat luas mengenai komponen cadangan ini menjadi penting karena akan menyangkut aspek kehidupoan kita bersama manakala sudah menjadi produk Undang Undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun