Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pernyataan Mensesneg Sudi Silalahi Seputar HMP Tidak Logis

24 November 2012   12:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:44 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekarang lagi hangatnya situasi politik nasional terkait wacana Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh politisi di DPR RI seputar kasus Bail Out Bank Century pasca rapat Timwas Century DPR bersama KPK. Mengapa dulu dilakukan bail out terhadap Bank Century. Karena BC tidak mampu lagi membayar kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sebagai bank. Hal ini bisa berdampak luas terhadap perekonomian rakyat, kususnya berdampak terhadap stabilitas keuangan negara yang secara umum disebut berdampak sistemik.

Setelah dilakukan evaluasi secara mendalam untuk mengetahui sampai sejauh mana dampaknya manakala suatu bank mengalami kalah kliring dan kolaps. Baru kemudian disimpulkan apakah memang berdampak sistemik atau tidak. Siapa saja yang memutuskan bahwa suatu bank kalah kliring atau kolaps akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional, ada lembaganya yaitu yang disebut dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Bagaimana langkah kebijakan untuk mengatasinya? Itu dia yang populer disebut sebagai tindakan bail out Bank Century dengan menggelontorkan uang sampai 6,7 triliun melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketua KSSK secara eks officio adalah Sdr. Menteri Keuangan dan Sdr. Gubernur Bank Indonesia ada diantara para anggota KSSK yang lainnya. Jika kita bertanya apakah keputusan menyatakan “berdampak sistemik” merupakan keputusan politik atau keputusan yang terbatas sekadar bersifat teknis operasional perbankkan. Pastilah keputusan tersebut adalah keputusan politik. Suatu keputusan politik dibidang keuangan guna mengatasi dampak sistemik terhadap perekonomian nasional akibat suatu bank yang kolaps. Suatu keputusan politik yang sangat strategis oleh pemerintah yang dalam hal ini menjadi beban tanggung jawab seorang Presiden.

Kemaren ada statemen dari Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi agar permasalahan tersebut jangan dipolitikan. Kalau bahasa ringkasnya seperti judul berita Kompas.com: Pemerintah Minta Century Tidak di Politisasi JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah meminta agar perkara dugaan korupsi dalambail outBank Century diserahkan ke penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi. Jangan ada politisasi dalam penanganan perkara Century. "Kita ikutilah hukum. Kita bertolak pada hukum. Apa pun hukum kita tegakkan, jangan dipolitikkan," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (23/11/2012). Hal itu dikatakan Sudi ketika dimintai tanggapan wacana penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) oleh DPR terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam perkara Century.

Suatu pernyataan yang terdengar biasa biasa saja. Tetapi menurut saya pernyataan Mensesneg ini tergolong susah dicerna logika. Karena apa? Karena keputusan untuk melakukan bail out terhadap suatu bank yang mengalami kolaps harus memenuhi pertimbangan yang sangat mendasar dan strategis yaitu; berdampak sistemik terhadap stabilitas keuangan dan pada giliranya terhadap perekonomian nasional secara renteng. Jika keputusannya menyatakan tidak berdampak sistemik, maka tidak terjadi bail out terhadap Bank Century dan uang segunung ( kalau semuanya koin 500 an  ) itu tidak akan moncor.

Suatu keputusan politik pastilah akan berdampak politik pula sebagai konsekuensi logis kehidupan bermasyarakat bernegara. Penyelesaian secara hukum oleh KPK ( bukan berarti komisi para kompol), misalnya sampai pada persidangan tindak pidana korupsi dan ada yang harus masuk penjara. Bukan berarti lantas mengurangi dinamika politik bahkan menurut saya akan semakin meningkat intensitasnya. Jadi kalau pernyataan Mensesneg Sudi Silalahi bertujuan meredam kegalauan politik seputar wacana Hak Menyatakan Pendapat oleh DPR RI maka pernyataan tersebut merupakan pernyataan tidak logis dan susah dicerna.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun