Membangun sebuah negara memerlukan wilayah territorial daratan,lautan dan dirgantara. Dalam perkembanganya, wilayah orbit di ruang angkasa serta ruang frekuensi juga termasuk dalam territorial Negara dimana suatu bangsa menyatakan integritasnya. Wilayah kekuasaan tidak hanya ciri dan sifat manusiawi mahluk insani tetapi juga mahluk lainnya baik yang berkaki empat, berkaki banyak, makluk bersayap maupun mahluk yang berjalan dengan perutnya. Hampir semua mahluk yang melata di bumi maupun yang mengambang di air dan di langit memiliki kesadaran serupa yaitu kesadaran untuk berkuasa atas suatu wilayah tempat hidup dan bergenerasi.
Lahirnya Tentara Nasional Indonesia sejalan dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia diikrarkan pada 17 Agustus 1945. Demkian konsekuensi logis suatu bangsa merdeka yaitu menjaga dan mempertahankan wilayah territorial negaranya. Pada konsteks ini, sebagai rakyat yang berdaulat atas wilayah nusantara mempunyai kewajiban melekat untuk pertahanan negara dan karenanya otomatis mempunyai hak untuk memegang senjata. Inilah azas kedaulatan rakyat atas wilayah teritorial negaranya.
Tetapi untuk memegang senjata membutuhkah semangat kehormatan, jiwa kesatria, ketaatan hukum, kepatuhan hirarkis, disiplin ketat , terorganisasi dan tersistem serta banyak lagi prasyarat lainnya. Jika kedaulatan rakyat dimaknai sebagai kebebasan setiap orang untuk memegang senjata tanpa berbagai prasyarat tersebut maka eksistensinya adalah kekuasaan segerombolan orang bersenjata.
Pada 17 Agustgus 1945 diproklamasikan berdirinya Negara Republik Indonesia, kemudiannya rakyat yang berdaulat atas integritas wilayah territorial negara Indonesia memberikan mandatnya kepada Tentara Nasional Indonesia. Jadi TNI adalah pemegang mandat kedaulatan rakyat atas wilayah territorial negara. Sebuah konsep dasar posisi TNI dalam penyelengaraan Negara.
Bahkan jika ditelusuri sejarah terbentuknya TNI didahului oleh aspirasi rakyat untuk mengorganisasikan diri dalan wujud tentara nasional guna berjuang untuk merebut suatu wilayah territorial. Kiranya hal ini dapat dimaknai bahwa secara moral tentara kita sudah ada sebelum Negara ini terbentuk. Berdirinya TNI pada 5 Oktober 1945 adalah pemenuhan hukum formal berdirinya Republik Indonesia.
Dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia adalah pemegang mandat kedaulatan rakyat tersebut. Senjata yang menjadi kewajiban dan hak rakyat dalam konteks pertahanan Negara, berdasarkan ketentuan undang undang dipercayakan kepada kesatuan organisasi serta sistem Tentara Nasional Indonesia sebagai konsekuensi logis berdirinya Negara Republik Indonesia.
Demikian nilai luhur yang terkandung dalam batang tubuh TNI yang didasari oleh keyakinan prajuritnya untuk berbakti kepada tanah tumpah darah, bangsa dan Negara Indonesia. Pengabdian dengan seluruh jiwa raga adalah kehormatan prajurit TNI selayaknya mendapat penghargaan yang pantas dari kita rakyat Indonesia yang telah memberi mandat kepada mereka.
Penghargaan dalam bentuk kehidupan yang selayaknya sejalan dengan perkembangan kehidupan social, ekonomi, politik dan budaya. Sebab pada gilirannya berbagai perkembangan kemajuan kehidupan social memunculkan tuntutan komersial yang dapat mempengaruhi sikap dan orientasi pengabdian seseorang terhadap negaranya. Penghargaan patut kita berikan agar prajurit TNI tidak belok orientasi pengabdiannya. Disoreintasi semangat pengabdian prajurit dapat berakibat merusak kehormatan Tentara Nasional Indonesia.
Dirgahayu – JAYALAH Tentara Nasional Indonesia.
5 Oktober 2012.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H