Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reshufel: Pengakuan Kegagalan

14 Oktober 2011   06:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:58 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Reshufel Kabinet adalah langkah politik Presiden yang dilakukan manakala ia merasa atau beranggapan kabinet yang dibentuknya tidak memenuhi harapannya sendiri maupun harapan rakyat. Kalimat ini untuk mengganti bahwa pada dasarnya Presiden berkesimpulan bahwa Kabinet Indonesia Bersatu II telah gagal sehingga memang diperlukan untuk melakukan perombakan KIB II atau reshufel.


Jadi, langkah politik yang bertajuk reshufel kabinet ini adalah sebuah pengakuan bahwa sampai pada tahapan ini KIB II telah gagal memenuhi harapan presiden notebene harapan rakyat.

Dengan demikian jika Presiden dengan parimeternya sendiri merasa tidak gagal maka langkah politik yang namanya reshufel cabinet tentu tidak diperlukan. Pada sisi lain jika reshufel dilakukan karena intensitas tekanan semakin tinggi dan berat baik dari parlemen atau dari partai oposisi dan non oposisi maka langkah reshufel adalah blunder yang cuma menghasilkan blunder berikutnya.


Lebih parah lagi, langkah ini semakin jauh dari fatsun penyelenggaraan negara yaitu pemerintahan dilaksanakan oleh seorang presiden dan wakil presiden dibantu oleh menteri menteri atau yang lazim disebut dengan Kabinet Presidensil. Jika partai politik maupun parlemen begitu kuat mempengaruhi langkah presiden sebagaimana pada pemerintahan dengan Kabinet Parlementer yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri maka langkah reshufel ini bermakna Out of the track. Inlah faktanya.


Tapi kok bias yaa, keluar dari konstitusi negara? Ya inilah faktanya. Nanum jika memang tidak apa apa, atau egepe, mau sesuai atau tidak sesuai dengan konstitusi; mengapa tidak sekalian saja melakukan perubahan seluruh system penyelenggaraan negara seperti pernah saya usulkan tentang kabinet yang atletis, ramping dan kuat.


Pemerintah Pusat.

Dipimpin oleh seorang Presiden dan Wakil Presiden terdiri dari:

a. Presiden.

b. Wakil Presiden.

c. Kementrian Luar Negeri / Sekretaris Negara.

d. Kementrian Dalam Negeri / Kapolri.

e. Kementrian Keuangan dan Bendahara Negara.

f. Kementrian Industri dan Pedagangan Strategis.

g. Kementrian Pertahanan dan Keamanan.


Berbagai macam urusan lainnya sepenuhnya menjadi otonomi daerah provinsi maksud saya titik berat otomnomi daerah adalah di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang Guberbur / Wakil Gubernur.


Penyelenggara Negara


Lembaga Kepresidenan :

a. Presiden

b. Wakil Presiden

c. Dewan Keamanan Nasional.


Lembaga Pemerintahan.

a. Presiden.

b. Kementrian Luar Negeri / Sekretaris Negera.

c. Kementrian Dalam Negeri / Kapolri.

d. Kementrian Keuangan dan Bendahara Negara.

e. Kementrian Industri dan Pedagangan Strategis.

f. Kementrian Pertahanan dan Keamanan.


Lembaga Pertahanan Nasional / Tentara Nasional Indonesia.

a. Panglima TNI

b. Wakil Panglima TNI.

c. Prajurit TNI.


Lembaga Legislatif / Majelis Permusyawatan Rakyat ( MPR )

a. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR RI )

b. Dewan Gubernur dan Perwakilan Daerah Provinsi.

c. Komisi – Komisi.


Mahkamah Agung.

a. Komisi Judisial

b. Komisi Konstitusi.

c. Komisi Perlindungan Saksi

d. Komisi Advokasi / Pembelaan.

e. Komisi Kejaksaan

f. Komisi Arbitrasi.

g. Komisi Pers Nasional / Ombudsman.

h. Komisi Pemilihan Umum / Plebesit Nasional.


Lembaga Otoritas Moneter / Bank Central.

a. Dewan Gubernur Bank Indonesia.

b. Gubernur Bank Indonesia.

c. Ketua Ketua Komite / Anggota Dewan Gubernur BI.


Catatan untuk DIY.

Kecuali untuk Daerah Jogyakarta adalah Kesultanan Ngayogjakarta Hadiningrat, dipimpin oleh Sultan turun temurun. Pemerintahan dijalankan oleh seorang Sekretaris Utama yang diusulkan oleh Sultan untuk dipilih melalui DPRD.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun