Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reformasi Hukum?

12 November 2009   18:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:21 932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Entah dari mana awal sumbernya kini bergulir perlahan ‘reformasi hukum ‘ di Indonesia. Topik ini dilontarkan ke public terkait pemberantasan mafia hukum , makelar kasus alias markus dan carut marut seputar kasus Bibit & Chandra. Paling actual adalah kasus Wiliardi Wizar yang mengungkapkan adanya rekayasa BAP menjerat AntasariAzhar untuk ditimpakan sebagai intelektual daader, otak pelaku kasus terbunuhnya Nashruddin Zulkrnaen.

Wiliardi adalah saksi mahkota yang diajukan jaksa penuntut umum sebagai saksi yang memberatkan dakwaan ternyata didepan majelis hakim sidang Pengadilan berbalik meringankan terdakwa Antasari, dengan demikian kesaksiannya adalah kesaksian yang benar disbanding BAP sebagaimana dimaksud Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Kesaksianini menyeret beberapa nama petinggi kepolisian.

Sebelumnya kita saksikan pula secara live siaran TV, pemutaran rekaman hasil sadapan KPK terhadap Anggodo di sidang MK yang memunculkan kontroversi dan prasangka buruk terhadap institusi penegak hukum.

Demikian pula dengan Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang riuh rendah dengan tepuk tangan dan gaya celatah celoteh, membicarakan materi substansi perkara,seolah oleh bukan sidang suatu institusi Negara, maka semakin kuatlah gagasan untuk melakukan reformasi hukum di Indonesia.

Pematangan situasi atau conditionings untuk melangsungkan ‘reformasi hukum’ nampaknya tinggal satu langkah lagi yaitu vonis sidang pengadilan. Manakala vonis yang dijatuhkan dianggap tidak memenuhi “rasa keadilan masyarakat” sepertimya hampir dapat dipastikan bahwa gelombang protes akan bergulung gulung bagai tsunami yang menggambarkan bahwa rakyat sudah tidak percaya lagi kepada hukum.

Krisis kepercayaan terhadap institusi Negara dan pemerintahan akan melebar kemana mana akan sangat merugikan kehidupan berbangsa bernagera, tidak bisa dianggap hanya sebagai proses ‘belajar berdemokrasi. Manakala perkembangan keadaan negeri ini cenderung menjadi chaos hendaknya jangan dianggap remeh. Keadaan chaos yang disebabkab konflik kepentingan untuk mendukung dilaksanakannya reformasi hukum di Indonesia. Lantas apakah salah jika dilakukan ‘reformasi hukum’ di Indonesia .

Pertanyaan diatas terasa agak kurang pas. Saya lebih cenderung mengajukan pertanyaan ; Siapakah yang akan melakukan dan menjalankan refromasi hukum itu?Tentu mereka yang mempunyai kekuataan luar biasa, mereka yang bisa memaksa siapa saja untuk tunduk patuh mentaati “hukum reformasi”. Nampaknya hanya kekuatan besar luar biasa yang bisa melakukan ‘reformasi hukum’ karena hal ini sangat mendasar dan berdampak sangat luas bagi bangsa ini.

Mungkin ada diantara kita yang mengatakan bahwa reformasi hukum hanya bisa dilakukan oleh kekuatan rakyat atau ‘people power ‘. Namun muncul lagi pertanyaan, siapa pula yang mengendalikanya? Atau adakah kekuatan lain yang menempel dibalik kupingsedang mengamati berbagai konflik dinegeri ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun