Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

DPR RI Perlu Klarifikasi Pernyataan Mensesneg Pratikno

9 Maret 2015   09:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:57 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DPR RI Perlu Klarifikasi Pernyataan Mensetneg Pratikno Terkait Tuduhan Kriminalisasi Oleh Mabes Polri Terhadap Aparatur KPK. Klarifikasi langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Pernyataan Presiden terkait isu kriminalisasi aparatur KPK dan para pendukungnya  merupakan tuduhan serius tehadap institusi Polri. Pernyataan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sebagaimana disiarkan secara luas di berbagai media mainstream maupun media online, merupakan justifikasi bahwa memang benar institusi Polri melakukan tindak kriminal terhadap warga negara yang bekerja sebagai aparatur KPK. Kriminalisasi adalah menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana tanpa dasar hukum.

Tuduhan Presiden tidak saja berimplikasi hukum tetapi sekaligus berimplikasi politik. Bagaimana mungkin Polri sebagai institusi negara dituduh oleh presidennya sendiri melakukan tindak criminal terhadap aparat institusi lainnya. Ini implikasi hukum yang sejatinya dituntaskan melalui jalur hukum melalui system peradilan yang sah bukan peradilan opini.

Implikasi politik akan muncul sangat serius manakala Polri dan Kejaksaan, karena perintah undang undang wajib meneruskan proses hukum sampai tuntas ke sidang pengadilan. Implikasi politik yang serius manakala BW dan AS terbukti bersalah di mahkamah peradilan berarti tuduhan bahwa Polri melakukan kriminalisasi adalah fitnah belaka. Secara logika, jika informasi intelijen kepada Presiden menerangkan bahwa AS dan BW pasti tidak bersalah tentu tidak ada kekhawatiran proses hukum berlanjut sampai ke pengadilan. Proses hukum mestinya berjalan normal tanpa intervensi Presiden.

Sebagaimana disiarkan TEMPO, dikutip dari pernyataan Menteri Sekretaris Negara Pratikno bahwa Presiden Joko Widodo meminta Markas Besar Kepolisian RI menghentikan kriminalisasi terhadap pemimpin, pegawai, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Permintaan penghentian kriminalisasi ini, kata Praktikno, juga berlaku bagi para pendukung komisi antirasuah yang dilaporkan ke polisi.

"Presiden dari awal mengatakan ingin menyetop kriminalisasi itu," kata Pratikno di kantornya, Kamis, 5 Maret 2015. "Itu sudah tidak dapat disangsikan. Jadi mari kita kawal secara teknis di lapangan.".

Saya sarankan agar DPR RI minta klarifikasi langsung dari Presiden Joko Widodo apakah pernyataan oleh Mensetneg Pratikno dapat dipertanggung jawabkan terhadap kelangsungan kehidupan bernegara yang tertib tanpa intervensi atas proses hukum yang sedang berjalan di Mabes Polri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun