Pesan khusus untuk seluruh anggota DPR RI.
Jika anda ingin menerima Perppu Pilkada maka berfikirlah terlebih dahulu untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 Bab VI Pasal 18 ayat 4 dengan mengganti kalimat "dipilih secara demokratis" dengan kalimat "dipilih melalui pemilu".
Demikian pula terhadap Bab VIIB Pasal 22E ayat 2 dengan menambahkan kata Gubernur, Bupati dan walikota. Sehingga ayat 2 tersebut berbunyi selengkapnya: "Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota".
Jika Perppu diterima oleh DPR RI tanpa didahului dengan amandemen terhadap UUD 1945 maka berarti DPR RI melanggar konstitusi negara. Sejarah akan menorehkan catatan buruk penyelenggaraan NKRI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H