Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Amandemen Dulu UUD 1945 Jika DPR RI Ingin Menerima Perppu Pilkada Langsung

15 Desember 2014   17:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:17 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pesan khusus untuk seluruh anggota DPR RI.
Jika anda ingin menerima Perppu Pilkada maka berfikirlah terlebih dahulu untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 Bab VI Pasal 18 ayat 4 dengan mengganti kalimat "dipilih secara demokratis" dengan kalimat "dipilih melalui pemilu".
Demikian pula terhadap Bab VIIB Pasal 22E ayat 2 dengan menambahkan kata Gubernur, Bupati dan walikota. Sehingga ayat 2 tersebut berbunyi selengkapnya: "Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota".

Jika Perppu diterima oleh DPR RI tanpa didahului dengan amandemen terhadap UUD 1945 maka berarti DPR RI melanggar konstitusi negara. Sejarah akan menorehkan catatan buruk penyelenggaraan NKRI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun