Sekitar empat puluh tahun lampau, seorang perempuan cantik dihadapkan ke meja hijau pengadilan. Ya perempuan itu seorang pedagang sate. Eeiit jangan bilang mana ada penjual sate yang cantik. Kalau nggak percaya nanti saya ajak ke rumahnya he he he.
Buset cantiknya subahanallah lebih cantik dari Syahrini atau Kim Kardashian. Pokoknya cantik, cantik …cantiiik. Tentu meskipun cantik tidak berarti tidak bisa diadili. Jaksa menuntut karena si cantik didakwa menjual sate ayam tiren. Ayam yang tidak disembelih,sesuai aturan. Ayam mati modar karena penyakit atau musibah dadakan lainnya.
Entah didakwa dengan tuntutan berdasarkan pasal berapa KUHP, pastinya si cantik pedagang sate dituduh telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Meskipun dua puluh tusuk sate wes bablas masuk perut si pengadu. Dia muntah muntah sehabis makan sate karena dibisiki oleh teman bahwa yang barusan dimakannya tadi adalah sate ayam tiren. Ayam mati bunuh diri.
Ringkas ceritra si cantik ini divonis bebas oleh tuan hakim yang mangadilinya. Sebelumnya memang bebera saksi ditanya yang memberikan kesaksian bahwa memang benar pengakuan si cantik. Sate ayam memang diterima dari suaminya dengan kondiri “free on grill” sate siap panggang.Oke siap bakar begitu. Tegasnya si cantik pedagang sate bukanlah pelaku pembuat sate ayam tiren. Dengan ini saya ketua majelis hakim memutuskan, menjatuhkan vonis bebas dari segala tuntutah hukum – vrijsprak, tok tok tok.
Ehh tunggu dulu, jangan keman mana ceritranya masih nyambung.
Mungkin dua atau tiga minggu kemudian entah mengapa si cantik nongol lagi di pengadilan.
"Ono opo maneh tho..yemmm. tetangga wartung sebelah ikutan prihatin
Ohh ternyata si cantik pedagang sate ini namanya Turkiyem.
“ Aku rapopo mbahhhh….anu anune hi hi hik hik”
Namanya orang cantik meski nangis tetap blepotan…..
Memang bukan dia yang lagi disidang ulang. Agaknya sang suaminya selaku manajer produksi sate yang diadukan dan didakwa sebagai pelakualias produsen sate ayam tiren. Sang suami dijadikan tersangka melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap “masyarakat”.
Hakim tidak mau berpanjang panjang demi pengadilan yang jurdil dan murah. Dalam persidangan sang jaksa penuntut tidak bisa membuktikan secara meyakinkan dan sah bahwa suami Turkiyem adalah pelakunya.
"Pak tuan hakim….sate bukan saya yang buat. Sehabis pulang kerja satpol saya sudah lelah. Bikin sate dikerjakan oleh anak saya dan anak tetangga", katanya sedikit syahdu atau pura pura.
"Jadi bukan saudara yang membuat sate"
"Bukan saya tuan hakim….saya cuma membawa dan mengantarkannya ke kios jeng Turkiyem isteri saya"' katanya meyakinkan alibi bahwa dia bukan pelakunya.
“Tetapi apakah saudara mengetahui bahwa ayam tiren dikerjain oleh anak anak,…iyaa khan, betul apa tidak.” Sang suami terdiam…..lantas si cantik bicara nyerocos sehingga ditegur hakim ketua setengah marah.