Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pernyataan Presiden Bisa Pengaruhi Praperadilan Gugatan Komjen BG

5 Februari 2015   20:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:46 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Presiden Joko Widodo tidak akan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pernyataan itu dikutip Buya Syafe’I Ma’arif yang disiarkan secara luas oleh TVONE.  Pernyataan pak Safe’I Ma’arif ini mengejutkan dan sekaligus menimbulkan tanda tanya. Dua kali reporter teve tersebut merekonfirmasi kebenaran bagaimana persisnya yang diucapkan oleh Pak Joko Widodo kepada beliau. Pak Syafe’I tetap pada keterangannya bahwa Presiden tidak akan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Secara umum mayoritas pertanyaan adalah mengapa tidak diucapkan saja secara langsung oleh Pak Joko Widodo selaku Presiden RI. Mengapa tidak dinyatakan secara langsung secara terbuka kepada publik Mengapa harus melalui mulut orang lain.

Menurut saya, manakala pernyataan tersebut langsung diucapkan oleh Presiden, sementara kasus Komjen BG masih dalam proses persidangan praperadilan oleh majelis hakim. Maka pernyataan tersebut akan mempengaruhi keputusan prapengadilan.

Seorang Presiden tidak boleh mengeluarkan pernyataan pendapatnya atas kasus yang sedang dalam proses pengadilan. Jika pernyataan presiden langsung diucapkan olejh Pak Joko Widodo berarti Presiden melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Karena itulah dibutuhkan orang lain yang bukan pejabat negara agar tidak dituding sebagai intervensi terhadap proses hukum di pengadilan.

Kalau informasi ini benar maka ini merupakan signal kepada majelis hakim praperadilan untuk menolak gugatan BG. Seperti by design agar majelis hakim praperadilan harus memenangkan KPK.
Sebab jika tidak, artinya gugatan prapradilan BG diterima bahwa proses penetapan tersangka terhadap BG adalah perbuatan melanggar hukum, Penetapan status tersangka Komjen BG cacat dan batal demi hukum. Konsekuensi logis adalah BG harus dilantik sebagai Kapolri.

Selanjutnya presiden tampil "alegan" melantik Komjen BG sebagai Kapolri dengan kata pengantar kita harus taat azas, taat hukum dan harus menghormati keputusan pengadilan.

Siapa yang paling kencang bertepuk tangan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun