Mengapa Fraksi PDIP bersama koalisi KIH tidak walk out, memboikot saja pembahasan usulan Presiden yang mengajukan Komjen Budi Gunawan. Sebab hitung hitungannya jelas bahwa Fraksi Demokrat menolak dan walk out. Sikap Fraksi PAN juga menolak. Jadi jika semuanya bergabung memboikot maka DPR tidak mungkin membuat keputusan karena sidang pleno tidak memenuhi quorum.
Bukankah ada ketentuan bahwa jika sampai dengan 20 hari DPR RI tidak menjawab Surat Permintaan Perseujuan dari Presiden, maka otomatis Komjen Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri. Presiden tidak punya pilihan lain. Silahkan tafsirkan sendiri apakah artinya PDIP menang?
Pertanyaan ini untuk mencari jawaban dari rumor yang menyiratkan bahwa Komjen Budi Gunawan adalah “orangnya” Bu Mega atau orangnya PDIP. Menurut saya jika betul ini adalah langkah politik PDIP tentu berusaha untuk menggoalkan misi politknya maka walk out PDIP bersama KIH dan fraksi Demokrat adalah langkah politik paling taktis.
Tapi langkah PDIP justeru mendorong agar sidang pleno terjadi dan menghasilkan keputusan yang menyetujui usulan Presiden. Dan keputusan konstitusional DPR RI ini sekarang “tidak dianggap” oleh Presiden dengan membuat usulan baru untuk jabatan Kapolri yaitu Komjen Badrodin Haiti.
Realitasnya Komjen Budi Gunawan “batal” menjadi Kapolri. Tapi menurut saya Kapolri sekarang tetap Komjen Budi Gunawan, Presiden tidak bisa membatalkannya tanpa persetujuan DPR RI.
Apakah usulan ini nantinya akan dibalas oleh DPR dengan cara yang sama yaitu usulan Presiden “tidak dianggap” dengan berbagai argumentasi politik.
Kita tunggu setelah masa reses selesai 22 Maret 2015. Kita tidak tahu peristiwa politik apa yang akan terjadi. Mungkin saja ada pihak yang berniat bikin hastag #KitaBikinRame
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H