Selain itu, kehadiran Indonesia dalam penyelesaian konflik pada tingkat regional dan internasional memberikan pengaruh dalam diplomasi dan Indonesia menjadi pilihan yang sangat potensial untuk berperan sebagai mediator di Laut Cina Selatan. Pengalaman dan kepercayaan yang dimiliki dapat digunakan untuk memperkuat peran mediasi Indonesia, serta diharapkan dapat berperan aktif dalam mendudukkan para negara-negara yang mengklaim wilayah tertentu dengan berusaha mencari solusi yang dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak. Indonesia, sebagai negara yang menjalankan kebijakan luar negeri bebas aktif dan berposisi netral, dapat melakukan upaya penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi, khususnya diplomasi preventif. Diplomasi jenis ini biasanya lebih sering dilakukan oleh negara-negara berkembang. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah munculnya konflik yang dapat berujung pada perang. Dalam menyelesaikan konflik, diplomasi preventif memiliki pengaruh yang cukup besar dalam meningkatkan kesadaran negara-negara untuk menghindari konflik. Dengan begitu, Indonesia dapat memanfaatkan posisi geografisnya yang unik dan berperan aktif dalam mengelola konflik serta berperan aktif dalam diplomasi maritim untuk menjaga kedaulatan wilayah maritim Indonesia, khususnya di perairan Natuna yang berbatasan langsung dengan area sengketa di Laut Cina Selatan.
Tergambarkan dengan pemerintah Indonesia terus melakukan upaya diplomatik dengan pemerintah China. Tujuannya adalah untuk mencegah sengketa Laut China Selatan meluas hingga mencapai wilayah kedaulatan Indonesia di Kepulauan Natuna. Dalam hal ini, kedua negara telah sepakat untuk mengutamakan diplomasi dalam menyelesaikan sengketa Laut China Selatan. Mereka berkomitmen untuk mengimplementasikan secara penuh dan efektif Deklarasi tentang Perilaku Pihak-pihak di Laut China Selatan (DOC), yang bertujuan untuk membangun kepercayaan, meningkatkan kerjasama, dan memelihara perdamaian serta stabilitas di Laut China Selatan [5].
Sumber:
[1] Antonia Immaculata Putri Seran, Bernardus Febriyanto, Yohanes Arman, Pregrinus Rangga 2023. Kedudukan Indonesia Dalam Menyikapi Penyelesian Sengketa Internasional Di Laut Cina Selatan. Universitas Katolik Widya Mandira Kupang. Student Scientific Creativity Journal (SSCJ) Vol.1, No.5 September 2023. DOI: https://doi.org/10.55606/sscj-amik.v1i5.1966
[2] Idris, Muhammad. 2020a. "Dilirik China, Natuna Simpan Cadangan Gas Raksasa." Kompas. Retrieved (https://money.kompas.com/read/2020/01/05/ 144631726/dilirik-china-natuna-simpancadangan-gas-raksasa?page=all).
[3] Subagyo, P. Joko 2005. Hukum Laut Indonesia. Jakarta, PT. Rineka cipta, 2005 hal 76-90
[4] Kusumawardana Haris 2023. Peran Indonesia dalam penyelesaian sengketa hukum internasional di perbatasan Laut Natuna. Universitas Wijayakusuma Purwokerto. Jurnal Bedah Hukum Fakultas Hukum Universitas Boyolali Vol. 7, No. 1, 2023, hlm. 30 -- 48.
[5] Prayuda Rendi, Angeli Fanesa 2020. Analisis implementasi konsep coc (code of conduct) dalam penyelesaian konflik di Laut Natuna Utara. Universitas Islam Riau Indonesia. Jurnal PIR Vol.4 No. 2 Februari 2020 ISSN:2528-7192.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H