Mohon tunggu...
hisyam ismoe wardhana
hisyam ismoe wardhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masih seorang pelajar

seorang manusia yang sering meratapi langit

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Provinsi

21 Mei 2022   21:59 Diperbarui: 21 Mei 2022   22:01 5776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu provinsi 

Provinsi merupakan dari bahasa latin yakni provincial yang berarti daerh kekuasaan. Bias dikatakan provincia adalah suatu wilayah yang dikendalikan oleh pejabat atau kepala daerah, di Indonesia , system pemerintahan Indonesia masih mengadopsi dari system belanda. Sehingga penamaan provinsi merupakan kata serapan dari bahasa latin.

Penerapan provinsi di Indonesia

            Didalam pembagian administratif di Indonesia, Indonesia sekarang mempunyai 34 provinsi ( setelah pemekaran pada tahun 2012 yakni Kalimantan utara dimekarkan dari Kalimantan timur). Provinsi dikepalai seorang kepala daerah yang bernama gubernur. Didalam provinsi dibagi atas kabupaten/kota. Sebelum timor timur lepas dari Indonesia yakni pada oktober 1999, Indonesia memiliki 27 provinsi ( termasuk timor timur ). Namun di saat tahun yang sama yakni pada tahun 1999 lebih tepatnya setelah referendum ( lepasnya timor timur ), Indonesia banyak melakukan pemekaran provinsi dan rata rata provinsi yang melakukan pemekaran memiliki cakupan daerah yang cukup luas. Pemekaran dilakukan bertujuan untuk mendapatkan efisiensi dala pemerataan pembangunan.

Aspek hokum

Permasalahan provinsi juga diatur dalam Undang -- undang dasar 1945 Bab VI tentang pemerintahan daerah. Di pasal 18 disebutkan bahwa negara Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi yang tiap-tiap provinsi mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang diatur dengan undang-undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun