Jakarta -- Persidangan Sengketa Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung hingga saat ini, baik dari pihak pasangan calon 01 dan pasangan calon 03 serta pasangan calon 02 sebagai pihak terkait telah menjalani persidangan pemeriksaan permohonan. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga menghadirkan 4 (empat) orang Menteri dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) untuk memberikan keterangan kepada Majelis pada hari Jumat (5/4/2024). Keempat Menteri tersebut adalah Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial (Mensos), Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan (Menkeu), Airlangga Hartanto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Muhadjir Effendy sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Â
Keempat menteri tersebut dihadirkan oleh Mahkamah untuk memberikan keterangan mengenai dalil-dalil pemohon yang berkaitan dengan adanya bantuan sosial (bansos). Kehadiran dari keempat menteri tersebut diharapkan dapat memberi kejelasan mengenai status bansos yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada masyarakat memiliki keterkaitan dengan kampanye dari salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Bansos yang diberikan oleh Presiden Jokowi dalam masa-masa pemilihan umum sangat menjadi perbincangan hangat bagi pemerhati demokrasi di Indonesia karena hal tersebut dianggap tidak elok dan tidak tepat untuk dilakukan mengingat antara Jokowi dan Gibran Rakabuming memiliki hubungan darah sebagai ayah dan anak.
Â
Melalui Forum persidangan Mahkamah Konstitusi, terdapat beberapa hal yang disampaikan oleh keempat menteri yang dihadirkan tersebut. Mensos menyampaikan mengenai anggaran yang diberikan kepada Kementerian Sosial dalam penyelenggaraan program kerja kementerian adalah sebesar Rp87,2 triliun rupiah di mana angka tersebut diperoleh dari pengesahan pada tahun 2023 oleh Presiden Jokowi. Selain itu, dari sisi Menkeu memberikan penjelasan mengenai realisasi anggaran bansos pada bulan Januari hingga Februari 2024 yang senilai dengan Rp12,8 triliun dengan realisasi anggaran berupa Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako. Selain itu, terdapat realisasi subsidi dan belanja lain mencapai 15,3 triliun dan realisasi program Perlindungan Sosial lainnya sebesar Rp9,8 triliun. Kemudian, Airlangga Hartanto memberikan alasan mengenai penyaluran bansos adalah untuk mitigasi bencana El nino yang melanda wilayah Indonesia sehingga berdampak ke perekonomian masyarakat Indonesia, serta Keterangan dari Muhadjir Effendy yang memberikan penjelasan mengenai tujuan dari pelaksanaan program Bansos adalah untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan telah diatur bahkan sejak pemilu belum dilaksanakan.
Terdapat hal yang menarik mengenai sidang perselisihan Mahkamah Konstitusi yang menghadirkan keempat menteri dari kabinet presiden Jokowi adalah mengenai pernyataan salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi yang menjelaskan mengenai alasan mengapa tidak menghadirkan presiden Jokowi dalam sidang Mahkamah Konstitusi padahal penyaluran bansos tersebut sangat berkaitan dengan presiden Jokowi yang menjadi aktor aktif dalam pelaksanaan bansos tersebut. Arief Hidayat selaku salah satu Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa pemanggilan presiden Jokowi dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024 merupakan hal yang kurang tepat. Alasan dari Hakim Arief Hidayat adalah dikarenakan presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan kemudian yang menjadi pertanyaan sebenarnya apa yang dimaksud dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sehingga sangat tidak elok untuk dihadirkan dalam persidangan.
Â
Peran seorang Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan merupakan ciri dari sistem presidensial. Sistem presidensial memiliki ciri-ciri yakni adanya sebuah negara yang dikepalai seorang presiden yang menjadi seorang kepala negara sekaligus kepala negara, adapun presiden sebagai pemilik kekuasaan eksekutif diangkat berdasarkan demokrasi rakyat, dan dipilih oleh rakyat baik secara langsung maupun perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat). Peran presiden sebagai kepala pemerintahan juga dipertegas dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni di pasal 4 ayat (1) di mana dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan. Tidak hanya itu, dengan adanya pemisahan kekuasaan yang diimplementasikan di Indonesia dengan tujuan adanya check and balances maka terdapat peran yang sudah sangat jelas antara presiden, dewan perwakilan rakyat, dan kekuasaan kehakiman.
Â
Kekuasaan pemerintahan yang diimbangi bidang legislastif dan bidang yudikatif membuat presiden memiliki kekuasaan yang sentral dalam melaksanakan kebijakan strategis dalam pemerintahan. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk menguji Undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa perselisihan kewenangan lembaga negara, dan memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum, dan memutus pembubaran partai politik sangat berkaitan erat dengan mahkamah konstitusi yang pada ruhnya adalah untuk menegakkan konstitusi. Kendati demikian, sebagai salah satu lembaga negara yang sangat penting maka Mahkamah Konstitusi tetap terikat dengan lembaga-lembaga negara lain sebab dalam pengusulan hakim-hakim konstitusi tetap melibatkan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung (pelaksana kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Konstitusi).
Â
Presiden baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan memiliki kewenangan serta merupakan posisi yang sangat penting sebagai representasi dari negara di samping dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi dari rakyat. Indonesia dengan sistem demokrasi rakyat sangat erat dengan sistem pemilihan umum yang mengusung presiden dan calon presiden sehingga dalam hal ini, presiden juga bentuk dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Yang menjadi sangat penting dalam memberikan pertimbangan presiden untuk hadir dalam forum sidang Mahkamah Konstitusi adalah berkaitan dengan posisi presiden sebagai representasi dari negara. Bahkan dalam sengketa yang melibatkan antara negara dan rakyat seperti halnya dalam Peradilan Tata Usaha Negara tentang keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah apabila terjadi sengketa maka gugatan juga tertuju kepada Presiden akan tetapi melalui institusi di bawahnya seperti Kementerian dan sebagainya. Bahkan sejak pertama kali menjabat, pemerintahan yang dikepalai presiden Jokowi sudah pernah digugat dan sudah kalah sebanyak 5 (lima) kali. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah dalam hal ini juga pernah melakukan sengketa. Akan tetapi, setiap sengketa maka Presiden Jokowi tidak pernah untuk dihadirkan menjadi salah satu pihak dalam persidangan. Presiden sebagai kepala pemerintahan juga dibantu oleh Menteri-menteri yang telah diberikan oleh Undang-undang sehingga dalam hal ini, terdapat institusi yang membantu Presiden dalam melaksanakan pemerintahan. Peran dari para menteri tersebut sangat strategis, karena memiliki kewenangan terhadap bidang-bidang khusus yang tentunya tidak bisa dilepaskan dari kepentingan negara. Apabila terdapat permasalahan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, maka dalam hal ini tentunya akan lebih maksimal untuk menggali informasi dari para menteri karena merupakan institusi pelaksana dan juga bagian dari presiden itu sendiri dengan tidak melupakan kewenangan yang tetap harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Presiden.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H