Rumus penghitungan upah minimum dalam UU 13/2003 adalah:
UMt + {UMt, x (INFLASIt + % PBDt)}
Keterangan:
UMt: Upah minimum yang ditetapkan
UMt: Upah minimum tahun berjalan
INFLASIt: Inflasi tahunan
PDBt: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahunan
- Bonus
Pada UU Omnibus Law Cipta Kerja diatur mengenai pemberian bonus, atau penghargaan lainnya bagi pekerja sesuai masa kerjanya. Sementara itu dalam UU ketenagakerjaan sebelumnya tidak diatur terkait dengan pemberian bonus ini.
- Pesangon
Berikut beberapa poin mengenai pesangon dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja dibanding UU Ketenagakerjaan:
Uang Penggantian Hak
Tidak ada uang penggantian hak dalam UU Cipta Kerja. Sebelumnya, dalam UU Ketenagakerjaan mengenai uang penggantian hak ini diatur dalam Pasal 154 ayat (4).