Â
Â
Wonogiri (22/07/2023). Jauhnya akses kantor pemerintahan dengan jarak desa dalam hal pembuatan sertifikat NIB untuk UMKM, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro melakukan inovasi dalam program kerja monodisiplin dengan mengadakan pelatihan serta pendampingan terkait Pentingnya Izin Usaha berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah guna mengurangi angka penutupan usaha serta efesiensi waktu dan tenaga. Desa Ngadipiro, Kecamatan Nguntoronadi.Â
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro-Kecil dalam Pasal 1 angka (2) bahwa
"Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat IUMK adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk usaha mikro dan usaha kecil."
"IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil perseorangan dalam mengembangkan usahanya."
Sehingga dikatakan jelas bahwa, IUMK diperlukan oleh pelaku usaha sebagai bentuk kepastian hukum dan sarana dalam mengembangkan usahanya.
 Akses yang cukup jauh dari desa menuju kantor pemerintah untuk membuat sertifikat NIB UMKM serta ingin memenuhi kepastian hukum pengusaha UMKM di Desa Ngadipiro, berangkat dari hal tersebut, maka dilakukan pelatihan serta pendampingan menggunakan website oss.go.id kepada pelaku UMKM Desa Ngadipiro, kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 22 July 2023 dengan door to door yaitu mengunjungi satu persatu pengusaha UMKM yang ada di Desa Ngadipiro.
Pelatihan serta pendampingan dilakukan dengan pemaparan materi, video demonstrasi yang dirangkum dan dituangkan ke dalam buku saku dan dibagikan kepada pelaku usaha di akhir pendampingan.
 Punya izin usaha? Apa manfaatnya?
 Izin usaha memiliki beberapa manfaat, yaitu:
- Memiliki kepastian hukum
- Kemudahan pemberdayaan oleh pemerintah
- Pendampingan dari pemerintah
- Kemudahan akses pembiayaan
- Memudahkan pemasaran usaha
Harapannya, dengan diadakannya pelatihan dan pendampingan ini dapat menjadi pencerahan dan dorongan bagi pelaku UMKM untuk mendaftarkan usaha mereka tanpa harus khawatir terhadap akses yang jauh dari kantor pemerintah karena dapat diakses di tempat kediaman, kemudian pemilik usaha tidak lagi khawatir akan penutupan usaha dan mendapat kepastian hukum.
 Penulis : Syaloomitha Meirika Maranata (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum)
DPL :
Â
- Dr. Eng. Samuel., ST., MT
- Yuli Prasetyo Adhi., SH., Mkn
- Farid Agushybana, S. KM., DEA., Ph.D.
 Lokasi KKN : Desa Ngadipiro, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri
 KKN TIM 2 2023 Universitas Diponegoro
 #KKNtimIIperiode2023 #p2kknundip #lppmundip #undip
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H