Izin usaha memiliki beberapa manfaat, yaitu:
- Memiliki kepastian hukum
- Kemudahan pemberdayaan oleh pemerintah
- Pendampingan dari pemerintah
- Kemudahan akses pembiayaan
- Memudahkan pemasaran usaha
Harapannya, dengan diadakannya pelatihan dan pendampingan ini dapat menjadi pencerahan dan dorongan bagi pelaku UMKM untuk mendaftarkan usaha mereka tanpa harus khawatir terhadap akses yang jauh dari kantor pemerintah karena dapat diakses di tempat kediaman, kemudian pemilik usaha tidak lagi khawatir akan penutupan usaha dan mendapat kepastian hukum.
 Penulis : Syaloomitha Meirika Maranata (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum)
DPL :
Â
- Dr. Eng. Samuel., ST., MT
- Yuli Prasetyo Adhi., SH., Mkn
- Farid Agushybana, S. KM., DEA., Ph.D.
 Lokasi KKN : Desa Ngadipiro, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri
 KKN TIM 2 2023 Universitas Diponegoro
 #KKNtimIIperiode2023 #p2kknundip #lppmundip #undip
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H