Judi, kata yang mengundang godaan dan perdebatan. Manusia pada umumnya cenderung mencari cara untuk memperoleh keuntungan atau uang dengan cepat, tanpa perlu melibatkan usaha keras. Dan itulah daya tarik dari judi, menjanjikan peluang menghasilkan imbalan finansial dengan mudah dan kilat.
Namun, di balik janji keuntungan itu, tersembunyi dampak buruk yang begitu besar. Dalam banyak kasus, judi dapat merusak moral dan kesejahteraan mental individu yang terlibat. Oleh karena itu, judi seringkali dianggap melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku.
Sementara judi dapat menjadi pilihan menarik bagi mereka yang ingin menghindari usaha keras, dampak negatif yang melekat jauh lebih serius daripada manfaat yang ditawarkan. Terutama di era modern seperti saat ini, tawaran untuk berjudi mudah ditemui di sekitar kita. Bahkan, ajakan berjudi dapat dengan mudah merajalela melalui perangkat smartphone kita.Â
Kemajuan internet telah mengubah cara kita berjudi, dengan platform daring yang memungkinkan judi secara online tanpa harus berada di tempat fisik tertentu.
Iklan-iklan judi, yang sering kali menampilkan wanita cantik, dengan cekatan merayu lewat platform media sosial, semakin memperkuat daya tarik judi. Terlepas dari apakah kita memberikan perhatian pada iklan tersebut atau tidak, pesan subliminalnya dapat meresap ke dalam pikiran kita.Â
Bahkan, tawaran yang lebih halus sering kali menyusul, menjanjikan peluang mendapatkan pendapatan besar melalui investasi online. Namun, pada kenyataannya, ini adalah upaya untuk menggoda dengan judi.
Yang membuat pikiran awam menjadi kabur, tak sedikit judi online ini bekedok game online. Terlebih lagi, game online ini menggunakan jasa selebritis untuk menarik para pemainnya. Hingga hari ini, belum ada tindakan apa pun dari pihak berwajib.
Tidak mengherankan jika iklan-iklan semacam itu sering muncul bagi mereka yang tertarik pada perdagangan forex, mata uang kripto, atau pasar saham.Â
Mengapa? Karena judi sering kali dikaitkan dengan spekulasi, memberikan impian bahwa hasil besar dapat dihasilkan dengan cepat.
Tentu saja, spekulasi ini tidak selalu menghasilkan kemenangan. Kehilangan adalah bagian yang tidak terhindarkan dari perjudian.Â
Sayangnya, dalam beberapa kasus, tekanan untuk mencoba peruntungan dalam judi online telah mendorong individu untuk melakukan pinjaman online (pinjol). Harapannya, melalui pinjaman ini, mereka akan dapat menggandakan hasil dari judi online.
Namun, kenyataannya berbeda. Kegagalan dalam judi seringkali mengakibatkan akumulasi utang dari pinjol yang sulit diatasi. Ini menciptakan lingkaran setan di mana individu semakin terperangkap dalam beban finansial yang tak terkendali.
Untuk itu, regulasi lebih ketat terhadap pinjaman online juga harus disertai dengan upaya pemberantasan judi online yang semakin merajalela. Dalam hal ini, kolaborasi antara Menkominfo dan Menkeu perlu dijajaki lebih mendalam agar tidak semakin banyak masyarakat yang terpuruk akibat judi online dan juga pinjol.
Penting bagi masyarakat, terutama generasi muda yang lebih rentan terhadap daya tarik perjudian, untuk meningkatkan kesadaran akan risiko dan konsekuensi yang melekat pada aktivitas ini.
Bagaimana menurutmu?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H