Tentu saja, spekulasi ini tidak selalu menghasilkan kemenangan. Kehilangan adalah bagian yang tidak terhindarkan dari perjudian.Â
Sayangnya, dalam beberapa kasus, tekanan untuk mencoba peruntungan dalam judi online telah mendorong individu untuk melakukan pinjaman online (pinjol). Harapannya, melalui pinjaman ini, mereka akan dapat menggandakan hasil dari judi online.
Namun, kenyataannya berbeda. Kegagalan dalam judi seringkali mengakibatkan akumulasi utang dari pinjol yang sulit diatasi. Ini menciptakan lingkaran setan di mana individu semakin terperangkap dalam beban finansial yang tak terkendali.
Untuk itu, regulasi lebih ketat terhadap pinjaman online juga harus disertai dengan upaya pemberantasan judi online yang semakin merajalela. Dalam hal ini, kolaborasi antara Menkominfo dan Menkeu perlu dijajaki lebih mendalam agar tidak semakin banyak masyarakat yang terpuruk akibat judi online dan juga pinjol.
Penting bagi masyarakat, terutama generasi muda yang lebih rentan terhadap daya tarik perjudian, untuk meningkatkan kesadaran akan risiko dan konsekuensi yang melekat pada aktivitas ini.
Bagaimana menurutmu?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H