Suatu hal yang bisa dikatakan lumrah atau wajar ketika kita merasa terkejut, heran atau bahkan sampai tak menyangka sama sekali, ketika mengetahui tindakan pidana dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.Â
Kita seakan tidak pernah menyangka, seorang anak tiba-tiba bisa melakukan tindakan pidana, yang menurut pemikiran kita, di luar nalar anak-anak.
Rasa terkejut atau heran tersebut kita alami, karena kita sendiri sering tidak peduli terhadap situasi atau lingkungan yang mengakibatkan seorang anak di bawah umur bisa berbuat seperti itu, yang biasanya kita ketahui hal itu hanya dilakukan oleh orang dewasa.
Dalam laman webnya, Fakultas Psikologi Universitas Malang, menyatakan ada dua faktor yang menjadi penyebab kenakalan dan kriminalitas anak, yakni faktor internal dan juga faktor eksternal.
Dalam konteks internal, misalnya, hal-hal yang mempengaruhi tindak kriminalitas anak, di antaranya  kepribadian, konsep diri, penyesuaian sosial, tugas perkembangan dan kemampuan penyelesaian masalah yang rendah. Sedangkan faktor eksternal, terletak pada bagaimana lingkungan keluarga, seperti pola asuh, lingkungan sekolah dan lingkungan teman sebaya yang berpengaruh terhadap anak.
Â
Dan, ketika si anak diletakkan dalam kasus pidana, sebagai orang tua terkadang kita jadi gamang, apakah layak atau tidak anak di bawah umur harus dijatuhi hukuman yang biasanya diterapkan pada orang dewasa.
Ada sebagian orang tua yang mengharapkan agar anak-anak di bawah umur tidak semestinya mendapatkan hukuman pidana, seperti halnya orang dewasa.Â
Bisa jadi, karena usia anak-anak belum bisa berpikir secara matang, sehingga apa pun tindakan pidana yang dilakukannya di luar pemikirannya.Â