Hari gini, menabung di bank, sepertinya sudah tidak lagi jadi pilihan sebagian masyarakat di Indonesia. Hal ini bisa saja terjadi mungkin karena adanya pergeseran pola hidup di masyarakat kita, yang kini cenderung konsumtif. Dulu, memang bank Indonesia mengeluarkan Tabanas (Tabungan Pembangunan Nasional) suatu bentuk kampanye menabung bagi masyarakat. Dalam beberapa tahun belakang juga ada Tabunganku, namun sepertinya kurang menarik.
Bagaimana mau menabung, jika setiap hari hal-hal yang membuat hidup semakin konsumtif dijejali, baik melalui tayangan televisi maupun konten-konten menarik di media sosial, yang tak pernah lepas dari jangkauan mata kita. Kita dibuat lapar mata.
Namun, industri perbankan pun tak kehabisan akal. Berbagai produk investasi ditawarkan, hal ini dilakukan semata-mata untuk menarik para pemilik uang agar mau memarkirkan uangnya ke bank.Â
Bagaimana pun, tanpa adanya uang yang parkir ke bank, bank akan kesulitan melakukan tugasnya memodali masyarakat yang membutuhkan modal untuk membuka usaha atau untuk kebutuhan lain.
Selain persoalan konsumtif di atas, ternyata keengganan masyarakat untuk menabung di bank, juga dikarenakan adanya pandangan bahwa bunga bank itu haram.Â
Dengan begitu, tak sedikit masyarakat yang lebih memilih rumah sebagai tempat yang dinilainya paling 'aman' untuk menyimpan uang. Dan, faktanya, rumah bukanlah tempat yang benar-benar aman untuk menyimpan uang, lebih-lebih uang dalam jumlah banyak.Â
Kita semua menyadari hal itu, ketika ada masyarakat yang mengumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk biaya perjalanan haji, ketika uang sudah banyak terkumpul, justru mereka dibuat kaget karena uang hasil jerih payahnya itu termakan rayap.
Inilah kenyataan yang terjadi di masyarakat kita. Uang tabungan sekitar Rp 50 juta dari seorang penjaga sekolah yang dikumpulkan selama 2,5 tahun dalam celengan dimakan rayap.
Anggapan bahwa bunga bank itu haram memang masih menjadi perdebatan. Artinya, meskipun di Indonesia sudah berdiri beberapa bank syariah, masyarakat yang punya pandangan seperti itu juga belum bisa menerima sistem bagi hasil yang diberlakukan di bank syariah.Â