Assalamu'alaikum Pembaca Kompasiana, yang semoga dalam keadaan sehat-sehat dan tanpa kekurangan apa pun. Aamiin.Â
Saya, kembali menulis sebuah opini atau pendapat pribadi menyangkut kabar pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab (HRS). Saya hanya ingin berusaha berada di tengah-tengah kabar yang beredar, dan menyimpulkan dari sudut pandang saya, yang mungkin cukup terbatas, sehingga harapannya Anda juga giat menggali informasi lainnya agar apa yang Anda dapat akan begitu sempurna.
Kabar bebas bersyaratnya mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Rabu, 20 Juli 2022 menghiasai sebagian besar media online di Tanah Air. HRS memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman sejak Desember 2020.
Tak sedikit selentingan bernada negatif menghiasai pemberitaan. Ada yang bilang, bebasnya HRS karena tekanan Amerika Serikat. Hal ini seperti yang disampaikan Ketua Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan.
Dalam sebuah diskusi webinar bertajuk "Pembebasan HRS dan Masa Depan Keadilan Indonesia", yang diselenggarakan Narasi Institut di Jakarta, Jumat (22/7), Syahganda menduga pembebasan HRS bermula dari adanya rilis HAM yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat di awal tahun, yang meliputi kasus HRS selaku pemimpin besar umat Islam sekaligus pemimpin politik untuk umat Islam.
"Jadi, HRS dikeluarkan guna merespons rilis Kementerian Luar Negeri AS atas persoalan HAM dan juga sangkut paut terhadap kasus penembakan laskar FPI di KM 50," jelas Syahganda, seperti dikutip rmol.id (23/7/2022).
Ada pula yang mengatakan pembebasan bersyarat HRS karena hadiah dari partai politik, atau bahkan dari penguasa sendiri. Semuanya alasan pembebasan itu dibantah sendiri oleh HRS.Â
Jawaban HRS justru di luar dugaan, bahwa kebebasannya karena adanya jaminan dari keluarganya, terutama sang istri, Assyarifah Fadlun binti Fadil Bin Hasan Ibnul Habib Al Mufti Utsman bin Yahya.
"Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat. Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik bukan pemberian pejabat bukan pemberian kekuasaan, bukan," kata Habib Rizieq, seperti dikutip Viva.co.id.
Buat saya, pembebasan HRS bisa saja karena keputusan pengadilan yang sudah sesuai dengan prosedur hukum, sehingga ketika pengacara HRS meminta pembebasan, pengadilan pun menyetujuinya.Â