Seperti kita ketahui bersama, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama dengan pemerintah tengah merancang suatu Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT). Bahkan, katanya Rancangan UU EBT ini ditargetkan bisa segera dituntaskan tahun ini, dan itu dibuktikan dengan masuknya RUU EBT sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 DPR.Â
Sebelum lebih jauh melangkah, sebaiknya kita perlu mengetahui apa itu EBT? Sebegitu pentingkah sehingga EBT perlu diatur dalam sebuah undang-undang?Â
EBT yang tak lain adalah kependekan dari Energi Baru Terbarukan. EBT ini memiliki peran yang penting untuk mengurangi emisi karbon guna mengatasi krisis perubahan iklim yang terjadi belakangan ini.Â
Ini merupakan kampanye global, bukan semata Indonesia, mengingat dampak perubahan iklim yang terjadi setiap hari makin mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup di Bumi. Begitu kira-kira kata pakar Komunikasi Hijau Wimar Witoelar.Â
"Mendorong percepatan pemanfaatan energi terbarukan menunjukkan Indonesia sangat kooperatif di mata dunia untuk mitigasi perubahan iklim," Â kata Mantan Jubir Kepresidenan era Gus Dur, Wimar Witoelar, seperti yang dikutip Suara.com (3/3/2021).
Ada hal yang begitu urgen untuk dipikirkan, yaitu energi fosil yang selama ini jadi tumpuan kita, pasokannya semakin lama semakin berkurang, terlebih lagi energi yang dianggap sebagai penyebab terjadinya perubahan iklim ini memang tidak bisa diperbaruhi.Â
Dengan kata lain, transisi pemanfaatan energi, dari energi fosil menjadi energi baru terbarukan perlu dilakukan secara serius, jangan setengah-setengah. Mengapa?
Kalau EBT dilakukan setengah-setengah, bukan tidak mungkin Indonesia akan terus mencari-cari energi fosil, seperti minyak dan batu bara yang jumlahnya semakin lama semakin langka, dan itu hanya akan mengahbiskan banyak waktu dan tenaga, juga uang yang tidak sedikit.Â
Belum lagi ketergantungan terhadap energi fosil tersebut mengakibatkan Indonesia terjebak pada impor bahan bakar yang tidak sedikit dan juga tidak murah. Tentu saja, dalam jangka panjang, dampaknya akan begitu berat bagi Indonesia. Padahal, secara geografis, Indonesia ini dianugerahi sumber energi EBT yang begitu banyak, mulai dari air, angin, matahari, panas bumi, dan kekayaan alam lainnya yang bisa diubah untuk menghasilan energi baru terbarukan menggantikan BBM yang berasal dari fosil.
Oleh karena itu, diperlukan payung hukum sekelas undang-undang. Hal ini pernah disinggung oleh Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa dalam CNBCIndonesia.com (30/11/2020), bahwa RUU EBT dibuat dengan pemikiran untuk mengakselerasi pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Bahkan, katanya dalam lima tahun terakhir, pengembangan kapasitas EBT lebih rendah dari target dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!